DPRD SINJAINews

DPRD Sinjai Paripurna LKPJ Bupati tahun 2020

×

DPRD Sinjai Paripurna LKPJ Bupati tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020, Rabu (10/3/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir serta Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dihadiri langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah melalui Video Conference (Vidcon)

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya, menuturkan bahwa penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020 dimaknai sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dari wahana untuk menganalisis, kondisi seputar permasalahan dan kinerja Pemerintahan Daerah ditahun sebelumnya.

Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja Pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Ujung dari telaah LKPJ dari berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023” ucapnya.

Sementara itu, Bupati ASA dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban yang akan saya sampaikan ini adalah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2020 selaku Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 dan terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada APBD tahun 2020” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bupati ASA, Aanggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas, Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sementara, pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat.

Selain itu, Bupati ASA juga memberikan gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, yang turut dihadiri para Anggota DPRD Sinjai.

Terakhir, Dokumen LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2020 diserahkan langsung oleh Bupati ASA kepada Ketua DPRD Sinjai.