DPRD SINJAINews

Ada Insiden Pembagian Los di Pasar Sentral, DPRD Sinjai Rapat Bersama

×

Ada Insiden Pembagian Los di Pasar Sentral, DPRD Sinjai Rapat Bersama

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindag dan ESDM Sinjai, berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sinjai. Senin, (29/3/2021).

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi terkait bantuan bagi korban kebakaran pasar sentral Sinjai yang dimana pembawa aspirasi sekaligus korban kebakaran menurutnya tidak menerima bantuan sementara korban kebakaran lainnya menerima bantuan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadis Perindag dan ESDM, Muh. Saleh meluruskan terkait bantuan yang dimaksud yakni rehabilitasi bangunan yang terbakar.

Dikatakan, adapun data yang dikirim yakni data-data korban kebakaran pengguna pasar pada saat itu sehingga data yang tercover sebanyak 24 orang.

Sedangkan, pembawa aspirasi bukan pemilik dari bangunan yang terbakar melainkan hanya pengontrak, sementara antara pemilik toko dan pengontrak sama-sama ingin berjualan olehnya itu ia mengaku mengambil jalan tengah untuk pembawa aspirasi tetap diberikan tempat berupa los.

Hal itu dilakukan guna untuk menghindari gesekan-gesekan yang akan terjadi dibawah.

“Pada umumnya transaksi yang dilakukan pemilik toko dan pengontrak kami tidak benarkan, mereka melakukan transaksi tanpa pemberitahuan ke Dinas Perindag, kalaupun pihak kami diberitahukan kami akan melarang karena diaturan sudah jelas kalau pemilik toko tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan toko tersebut,” jelasnya.

Sebagai tambahan ia mengungkapkan bahwa kalaupun pembangunan baru yang 2 blok nanti akan dibangun pihaknya mengaku akan mengusahakan memberikan tempat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindag karena sudah melakukan bentuk rehabilitasi bangunan dengan respon cepat sehingga bertepatan HJS ke-457 pada bulan kemarin sudah diresmikan dan difungsikan kembali meskipun adanya insiden-insiden kecil terjadi dibawah.

Ia juga menyanyangkan adanya transaksi yg dilakukan pemilik toko karena diaturan surat peralihan hak telah dijelaskan kalau penyewaan atau pengontrakkan tidak dibenarkan.

“Disperindag sudah sangat bagus untuk menyediakan kembali los terhadap pembawa aspirasi, hal ini salah satu langkah tanggap yang dilakukan Disperindag” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya rehabilitasi bangunan yang nantinya akan dilakukan Disperindag, pembawa aspirasi agar di prioritaskan.

Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS, juga menuturkan bahwa pada perosalan ini pada hakikatnya ada aturan yang harus dilakukan oleh Disperindag yaitu nama pemilik toko yang sudah melakukan kontrak dengan Pemda pada saat itu yang di prioritaskan.

“Olehnya itu, langkah yang diambil oleh Disperindag dengan memberikan tempat berupa los terhadap pembawa aspirasi saya rasa sudah tepat, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dibawah” tambahnya.

Turut hadir, Plt Kadis Perindag, Muh. Saleh, UPTD Pasar Sentral Sinjai.

Diketahui, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS, dihadiri, para Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, Muzawwir, Zainal Abidin Hasnur,Ambo Tuwo serta Ardiansyah.