TORUT, SuaraJelata— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara (Torut) gelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Torut kepada salah satu anggota DPR dari Fraksi Golkar. Senin, (29/3/21).
Dalam pembacaan laporan hasil keputusan BK DPR Torut terkait hasil sidang Kode Etik dipimpin Wakil langsung Ketua I DPRD Torut, Calvin Para’pak Tondok dan Wakil Ketua II, Semuel T. Lande, Anggota BK dan 12 anggota DPRD lainnya.
“BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu anggota DPRD Toraja Utara bernama Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu, dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara,” kata Wakil Ketua BK, Jusuf Tonapa saat mebacakan hasil putusan BK.
Tak hanya itu, Jusuf juga mengatakan bahwa untuk menegakkan ketentuan pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik anggota DPRD yang melanggar kode etik maka teradu akan dikenakan sanksi.
“Untuk penjatuhan sanksi berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik, maka Pilipus Dambe dikenai sanksi Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Torut sebagai pimpinan Ketua Komisi II,” tutupnya
Denis Sayodeno