SINJAI, Suara Jelata—Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu Kab. Sinjai tahun anggaran 2017 sampai 2029, naik ke level penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Sinjai, Aji Prasetya mengatakan, total anggaran pengelolaan dana hibah PDAM tersebut, selama tahun anggaran 2017 sampai 2019 kurang lebih Rp 8 miliar.
“Di dalam pengelolalan dana hibah, terdapat beberapa item pekerjaan yang kami duga terdapat penyimpangan, sehingga layak naik ke tingkat penyidikan,” terang Aji sapaan akrabnya, di Kantor Kejari Kab. Sinjai, Rabu (05/05/2021)
Selanjutnya tambah Aji, pada tahap penyidikan nantinya, sudah dapat diketahui titik terang dari kasus tersebut.
“Mulai dari status saksi, status ahli, siapa yang menjadi tersangka sekaligus jumlah kerugian negara akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Adapun ungkap Aji, sebelumnya pada proses penyelidikan baik intern dan khusus itu, dihimpun informasi dari seluruh pihak terkait.
“Terdapat sekitar 15 sampai 20 sumber informasi yang telah kita himpun pada saat penyelidikan,” ujarnya.