SINJAI, Suara Jelata—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Aji Prasetya mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara pada pembangunan Rumah Susun (Rusun) PNS Kab. Sinjai yang terletak di Kelurahan Bongki, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal itu, disebutkan pada saat konfrensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (05/05/2021)
“Setelah melakukan proses penyelidikan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rusun PNS kab. Sinjai tahun anggaran 2018, olehnya itu kasus atau perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Selanjutnya hasil penyelidikan kata Aji, semuanya telah rampung melalui beberapa pemeriksaan, juga telah mengadakan rapat oleh tim yakni, sepakat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Pembangunan Rusun ini, merupakan tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN, dikelolah oleh PUPR pusat, dengan anggaran khusus untuk Kabupaten Sinjai sebesar Rp 13.8 miliar,” paparnya.
Aji mengaku, pihaknya menduga dalam proses pembangunan Rusun ini, terdapat penyimpangan yang terindiksi tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian negara.
“Kami temukan ada indikasi kerugian negara, terhadap kasus pembangunan Rusun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Aji, dalam proses penyidikan nantinya akan diketahui siapa saja oknum-oknum yang terlibat.
“Pada tahap penyidikan nantinya, dapat diketahui berapa kerugian negara, siapa tersangka, dan bagaimana modus terjadinya, sekaligus siapa saja yang terlibat pada kasus tersebut,” tuturnya.
Apalagi beber Aji, Rusun ini merupakan proyek dari kementerian, secara otomatis melibatkan pejabat pengadaan atau pejabat terkait.
“Yang telah diperiksa adalah oknum yang terlibat dalam proses pembangunan ini, termasuk kontraktor,” bebernya.