MAGELANG, Suara Jelata— Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus Aborsi yang terjadi di kamar mandi Apotek Falensia Tempuran Kabupaten Magelang. Kekasih TA (17) warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang yang merupakan pelaku Aborsi (menggugurkan kandungan) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan Armin, S.I.K. menyebutkan bahwa tersangka berinisial M (22) alamat Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang.
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA (17), pelajar SMK di Magelang, warga Kaliangkrik Magelang,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Alfan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Sat Reskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yaitu terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, terhadap pelaku aborsi dimaksud.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi M melakukan hubungan badan dengan kekasihnya (TA). Persetubuhan tersebut menyebabkan TA hamil.
“Tersangka M memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap korban TA dilakukan lima kali. Yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,” jelas Alfan.
Dalam perkara ini, lanjut Alfan, penyidik Sat Reskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Selain itu juga hand phone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.
Kasat Reskrim AKP M. Alfan menerangkan, tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Maka tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.