NewsPEMDA SINJAI

Terobosan Pelayanan Perijinan di Sinjai Ditengah Pandemi Covid-19

×

Terobosan Pelayanan Perijinan di Sinjai Ditengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pegawai Dinas PTSP Sinjai yang menerapkan Protokol Kesehatan/Jannah

Gerai tersebut, sebagai langkah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik perizinan usaha maupun perizinan non usaha, cukup dilakukan disetiap gerai yang telah disediakan PTSP.

“PTSP akan membentuk Gerai Pelayanan Perizinan, Terdepan atau (Gerai Panrita), sebagai layanan perizinan. Yang akan di tempatkan di semua desa dan kelurahan Kab. Sinjai, termasuk di kampus-kampus hingga pusat-pusat perbelanjaan. Rencananya, akan launcing pada awal Juni 2021 atau paling lambat pertengahan Juni, diresmikan secara langsung oleh Bupati Kab. Sinjai,” ungkapnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Gerai tersebut kata Lukman, merupakan wakil PTSP di setiap desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor PTSP, untuk mengurus izin.

Ke depan menurut Lukman, dengan adanya gerai ini, PTSP akan bekerja sama dengan setiap kepala desa yang ada di Kab. Sinjai, di mana setiap kepala desa diberi wewenang untuk mengakses.

Di gerai ini, nantinya masyarakat akan didampingi atau dibantu oleh aparat desa untuk mengimput data. Di mana jika permohonan usaha tersebut tidak membutuhkan peninjauan lokasi, secepat mungkin izinnya keluar.

Sedangkan, jika membutuhkan peninjauan, petugas akan segera terjun ke lokasi untuk melihat kelayakan usahanya.

“Sehingga tidak perlu datang ke kota kantoe Dinas PTSP, cukup ke kantor Desa atau lurah di mana masyarakat berada,” jelasnya.

Adapun, setelah aparat desa melakukan pengimputan data pemohon izin, hasil atau bentuk surat izin yang diperoleh, dalam bentuk tanda tangan digital.

“Saya akan tanda tangan digital pada setiap surat izin yang telah dibuat. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor PTSP, cukup di desa masing-masing, data masyarakat bisa langsung terakses ke pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Lukman mengungkapkan, demi turwujudnya terobosan ini, tugas pemerintah desa yakni, tinggal menyiapkan sumber daya manusia, juga menyediakan tempat atau ruangan, sekaligus menyediakan banner yang memuat informasi terkait izin pelayanan.

“Kepala desa tinggal menyiapkan tempat, komputer, tenaga kerja. Kami tinggal menyiapkan akses, selanjutnya aparat desa yang kelolah,” terangnya