NewsPEMDA SINJAI

Terobosan Pelayanan Perijinan di Sinjai Ditengah Pandemi Covid-19

×

Terobosan Pelayanan Perijinan di Sinjai Ditengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pegawai Dinas PTSP Sinjai yang menerapkan Protokol Kesehatan/Jannah

Sedangkan gerai perizinan PTSP yang akan dihadirkan di kampus-kampus, bertujuan agar lebih memudahkan mahasiswa yang ingin mengurus izin penelitian.

Olehnya itu, mahasiswa tinggal ke gerai yang telah disiapkan pada masing-masing kampus, setelah itu tinggal mengimput datanya seperti, nama lengkap dan sebagainya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Tanpa menunggu lama mahasiswa sudah dapat mengambil surat izin penelitian dalam bentuk tanda tangan digital,” jelasnya.

Nantinya di tempat-tenpat perbelanjaan seperti, di Pasar Sentral juga akan disediakan gerai perizinan PTSP.

“Bagi masyarakat yang kebetulan ke pasar, dan ingin langsung mengurus perizinan bisa langsung dilayani. Karena, di gerai tersebut nantinya terdapat petugas yang stand by membantu pengunjung pasar atau masyarakat yang ingin mengurus izin usaha,” terangnya.

Lukman bilang, gerai tersebut merupakan alternatif bagi masyarakat, utamanya yang jarak rumahnya jauh dari kota, namun jika masih terdapat masyarakat yang ingin langsung ke kantor PTSP, pihaknya masih tetap melakukan pelayanan.

Terobosan ini, merupakan alternatif untuk merigankan masyarakat, tanpa harus mengeluarkan biaya juga waktu hanya untuk mengurus izin.

Seperti masyarkat yang berada di Manipi, tidak perlu datang ke kantor, cukup di kantor desa setempat.

“Terobosan ini juga meruapkan langkah-langkah mengurangi mobilitas masyarakat untuk berkumpul, menghindari antrian, sekaligus agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus izin,” katanya.

Harapannya ke depan lanjut Lukman, pemerintah mendorong agar masyarakat terus berusaha, dengan tidak menjadikan izin sebagai penghambat untuk berusaha. Karena, pemerintah telah menyediakan pelayanan yang dekat, juga mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Jika masyarakat mendirikan atau membangun sebuah usaha, usaha apa pun itu. Secara otomatis, juga menyerap tenaga kerja karena, selain mendirikan toko disatu sisi juga meningkatkan pendapatan masyarakat serta, meningkatkan perekonomian,” sambungnya.

Lebih lanjut Lukman menambahkan, adanya gerai ini merupakan perwujudan slogan atau motto PTSP yakni, pelayan mudah dan gratis utamanya pelayanan izin usaha.

“Kita selalu berupaya mengurangi syarat permohonan izin, memudahkan pemohon, serta mempercepat proses pembuatan izin,” ujarnya.

Meskipun itu, Lukman tidak pungkiri salah satu tantangan terobosan gerai perizinan ini adalah akses internet. Mengingat, masih ada beberapa desa di kab. Sinjai yang belum memiliki akses internet.

“Saat ini, baru 90 persen desa yang bisa mengakses internet, selebihnya masih ada desa yang belum terjangkau,” ucapnya.

Olehnya itu, Lukman menyarankan jika seperti itu permasalahannya, masyarakat bisa langsung ke kantor camat, tidak perlu ke Dinas PTSP.

Lukman menjelaskan, dari 26 pelayanan PTSP, hanya ada tiga pelayanan yang berbayar selebihnya gratis. Adapun pelayanan yang berbayar yakni, izin mendirikan bagunan, izin reklame dan izin trayek.

“Sehingga, tidak ada alasan masyarakar untun tidak mengurus izin, karena dalam mengurus izin begitu mudah dan pada umumnya gratis,” kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan, dari ketiga pelayanan berbayar tersebut, pembayaran setiap pelayanan pasti berbeda-beda, sekaligus pembayaran harus dilakukan di Bank Sulselbar di area kantor PTSP.

“Pemohon tinggal diberikan surat ketetapan retribusi daerah dengan dicantumkan jumlah biaya yang harus dibayar, sehingga transaksi pembayarannya secara non tunai. Olehnya itu, kami tidak menerima pembayaran secara tunai, begitu pun kami juga tidak pernah melihat uang di sini,” jelasnya.