NewsPEMDA SINJAI

Kesbangpol ‘Ancam’ KNPI Sinjai Tidak Dapat Dana Hibah, Jika!!!

×

Kesbangpol ‘Ancam’ KNPI Sinjai Tidak Dapat Dana Hibah, Jika!!!

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kepala Kesbangpol, Akbar Juhamran mengungkapkan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) khusus Kab. Sinjai belum melakukan pelaporan ke Kesbangpol setelah melakukan pergantian kepengurusan. Kamis, (27/5/2021).

Hal tersebut diungkapkan, Akbar Juhamran di kantornya Kesbangpol, Selasa (25/05) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sampai saat ini KNPI Sinjai belum melakukan pelaporan, padahal telah melakukan pergantian kepengurusan. Olehnya itu, selama KNPI tidak melakukan pelaporan, Kesbangpol juga tidak akan memberikan rekomendasi ke OPD terkait agar dapat memperoleh dana hibah,” jelasnya.

Ia bilang, tentunya telah diketahui bersama, beberapa hari yang lalu KNPI Kab. Sinjai telah melakukan pengukuhan dan pelantikan para pengurus baru dan yang terpilih menjadi ketua adalah A. Syahrul Paesa.

“Olehnya itu, diharapkan kepengurusan KNPI saat ini, agar menyampaikan kepengurusannya di Kesbangpol. Karena, setiap terjadi pergantian kepengurusan seharusnya segera melapor ke Kesbangpol,” ucapnya.

Ia kembali menyebutkan, diharapkan bagi kepengurusan KNPI yang baru saat ini, segera melakukan pelaporan agar dapat diterbitkan SKT.

“Kami di Kesbangpol, terus menyampaikan kepada pengurus KNPI agar melakukan pelaporan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada yang melapor,” terangnya.

Ia menjelaskan, setiap organisasi yang telah melakukan perubahan kepegurusan dan perubahan kesekretaritaan perlu melapor ke Kesbangpol.

“Sebenarnya pengurus KNPI Sinjai tahun-tahun sebelumnya selalu melakukan pelaporan ke Kesbangpol, hanya saja pengurus saat ini belum ada yang melakukan pelaporan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia bilang, jika terdapat organisasi pemuda, Ormas dan LSM yang ingin melakukan pengusulan dana hibah, tugas Kesbangpol adalah mengeluarkan surat rekomendasi kepada OPD terkait.

Lantaran kata Akbar Juhamran, khusus dana hibah atau bantuan Ormas sudah berada di masing-masing OPD di Kab. Sinjai.

“Seperti KNPI Sinjai berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga,” tuturnya.

Selain itu ucap Akbar Juhamran, disinggung adanya dualisme dalam kepengurusan KNPI saat ini, Ia mengaku pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut.

“Sepengetahuan kami yang dikukuhkan menjadi ketua adalah A. Syahrul, adapun terkait adanya dualisme di KNPI Sinjai. Sampai saat ini, kami belum mengetahui itu,” katanya.

Akbar Juhamran menjelaskan, jika suatu organisasi terjadi dualisme kepengurusan atau kepemimpinan, semuanya dapat melakukan pelaporan ke Kesbangpol.

“Adapun perlu diingat, Kesbangpol akan mengeluarkan SKP jika organisasi tersebut tidak dalam sengketa kepegurusan, atau tidak dalam perkara pengadilan, itu bisa diberikan SKT,” paparnya.

Akbar Juhamran kembali berucap, terkait dua kepengurusan dalam suatu organisasi, tidak menjadi penghalang organisasi tersebut melakukan pelaporan.

“Jika seperti itu kasusnya, pihak kami akan melihat persyaratan yang dikumpulkan. Di mana, syaratnya seperti Akta pendirian oleh notaris, AD/ART, program kerja, susunan pengurus, surat domisili sekertariat, nomor pokok wajib pajak, dan sebagainya,” kuncinya.