SINJAI, Suara Jelata—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menyediakan pusat pelayanan terpadu terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A). Jumat, (28/5/2021).
“Kami di Dinas P3AP2KB ini juga menyediakan pusat pelayanan terpadu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Kepala Dinas P3AP2KB, Andi. Tenri Rawe, di kantor DP3AP2KB kemarin.
Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan adalah berkaitan dalam menangani kasus per kasus, di mana pihaknya melakukan pendampingan kepada korban.
“Kami melakukan pendampingan terhadap korban, juga konseling sampai kasusnya selesai. Namun untuk persoalan hukum tetap berjalan di Polres atau Kejaksaan,” tururnya.
Ia menjelaskan, dalam pendampingan ini, Dinas P3AP2KB hanya melakukan pendampingan kepada korban bukan kepada pelaku.
“Jadi dalam pelayanan ini, pendekatan kami itu kepada si korban, begitu pun dengan konseling juga ke korban untuk pemenuhan psikologisnya,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya baru melakukan konseling jika terdapat masyarakat yang melapor ke dinas P3AP2KB.
“Kasus tersebut baru ditangani P3AP2KB, jika ada yang melakukan pelaporan,” imbuhnya.
Andi Tenri mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tidak kunjung melakukan pelaporan di Dinas P3AP2KB karena, menganggap apa yang dialaminya adalah Aib.
Olehnya itu lanjut And Tenri, korban lebih memilih melapor langsung ke Polres, karena di Polres kasusnya langsung ditangani utamanya mencari pelaku kekerasan.
“Sedangkan kami lebih kepada melakulan pendekatan kepada korban karena, sebenarnya yang kita bina adalah korban kekerasan dengan menjaga psikis korban,” sambungnya.
Selain itu Dia bilang, terkadang jika terdapat kasus di Polres, biasanya Polres juga meminta ke Dinas P3AP2KB untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya, di samping kasusnya berjalan.
“Hal itu disebabkan karena banyak terjadi kekerasan tidak langsung melapor ke DP3AP2KB, akan tetapi langsung ke Polres. Karena, di sana juga ada Kabid Perlindungan Anak,” kuncinya.