DPRD SINJAINews

DPRD Harap Bupati Sinjai Perintahkan Inspektorat Lanjutkan Persoalan PDAM

×

DPRD Harap Bupati Sinjai Perintahkan Inspektorat Lanjutkan Persoalan PDAM

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pengelolaan PDAM, Wakil Ketua I Anggota DPRD Sabir merekomendasikan beberapa hal kepada Inspektorat untuk ditindak lanjuti.

“Pertama, jika terdapat unsur pelanggaran administrasi semestinya diproses sesuai mekanisme. Di mana, rekomendasi ini ditujukan kepada inspektorat. Karena inspektorat adalah pegawas internal. Kedua, jika terdapat unsur pelanggaran pidana, Inspektorat seharusnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait,” jelas Sabir dihadapan peserta rapat RDP, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kab. Sinjai. Senin, (31/05/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selain itu, sebelumnya Anggota Komisi I, Muhammad Wahyu berucap, seharusnya jika tiga kali rekomendasi DPRD tidak diindahkan Bupati Sinjai, maka DPRD berhak mempergunakan haknya yang menjadi kewenangan DPRD, sebagai lembaga legislatif karena, terdapat hak-hak dewan yang diatur dalam UU.

“Meskipun Anggota DPRD mengeluarkan rekomendasi, namun bupati tidak memerintahkan Inspektorat, hal itu tidak bisa ditindak lanjuti,” terangnya.

Wahyu mengungkapkan, sudah beberapa kali dilakukan RDP ditujukan ke inspektorat namun tidak ditindak lanjuti.

“Karena jangan sampai setelah rapat ini, di mana rekomendasi ditujukan untuk Inspektorat, namun karena tidak ada perintah atau rekomendasi dari Bupati, maka Inspektorat tidak melanjutkan rekomendasi dari DPRD. Apalagi, Beliau (Inspektorat) selalu berdalih tidak ada rekomendasi dari bupati seperti, kasus di Sinjai Selatan, itu mentah lagi karena tidak ditindak lanjuti,” bebernya.

Apalagi dalam RDP ini lanjut Wahyu, terdapat perbedaan pendapat terkait persoalan SK, ini merupakan persoalan penting.

“Olehnya itu, jika betul pernyataan Inspektorat yakni, SK Mantan Direktur PDAM dianggap cacat hukum berarti terdapat kerugian negara, berarti harus ada yang bertanggung jawab berupa pegembalian,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Wahyu sapaan akrabnya, selama Suratman menjabat sebagai direktur PDAM, terdapat anggaran yang dikelolah selama beliau menjabat, sebelum memutuskan untuk berhenti.

“Termasuk gaji dan lain-lain harus dikembalikan karena SK-nya cacat hukum, itu sesuai dengan pernyataan Inspektorat. Disisi lain, Sekda bilang SK Mantan Direktur PDAM, sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Ia kembali mengatakan, terkait SK mantan direktur PDAM, betul-betul perlu diperjelas supaya diketahui kebenarannya, apakah sesuai dengan yang disampaikan Sekda yakni, SK tersebut sah atau sebaliknya SK itu cacat hukum menurut Inspektorat.

“Kapan pendapat inspektorat yang benar, harus ada pegembalian negara, itu intinya,” ujarnya.

Di samping itu, Anggota Komisi II, Fachriandi Matoa mengatakan, sesuai dengan Permendagri no. 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk di dalamnya PDAM .

Kemudian lanjut Fachriandi, turun Petunjuk Teknis (Juknis) Permendagri no. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Saya sangat sayangkan kepada Suratman sebagai mantan direktur PDAM, yang tentunya telah memahami penyelenggaran pemerintah dan paham tentang manajemen pengelolalan air. Di mana, seharusnya ketika mendapati hal seperti ini menggunakan haknya,” jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan karena, semua pihak warga negara Indonesia yang merasa dirinya dirugikan, oleh keputusan tata usaha negara terhadap aparatur negara bisa melaporkan kepihak PTUN.

“Bukan curhat. Karena persyaratan menjadi direksi adalah memahami penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya

Tidak hanya itu, Ketua Komisi I anggota DPRD Sinjai, Jamaluddin juga menambahkan, yang dibahas tadi semuanya berbicara tentang persoalan hukum sehingga yang bisa memutuskan sah atau tidaknya itu di pegadilan.

Apalagi tadi sebut Jamaluddin, inspektorat selalu berpendapat SK tersebut cacat prosedur. Disisi lain Sekda yang juga bagian dari Pemda mengatakan SK tersebut sah.

“Sehingga terdapat perbedaan pendapat. Di mana, muncul pertanyaan siapa yang bisa menentukan SK tersebut sah atau tidak. Olehnya itu, teman-teman menyarankan untuk di PTUN-kan,” kuncinya.