News

Pemdes di Sinjai Bimtek Aplikasi Sipades 2.0, Inilah Tujuannya

×

Pemdes di Sinjai Bimtek Aplikasi Sipades 2.0, Inilah Tujuannya

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa mengapresiasi dan membuka kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan Otonomi Daerah (LPOD) bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Sinjai di Aula Hotel Almadera, kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat, (4/6/2021).

Bupati ASA menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa yang mengikuti Bimtek betul-betul mempelajari aplikasi Sipades tentang pengelolaan aset desa mulai dengan perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi labelasi aset sesuai dengan pedoman umum.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset Desa berbasis aplikasi Sipades versi 2.0 online yang diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai yang difasilitasi oleh APDESI Sinjai akan berlangsung selama beberapa hari kedepan.

Adapun pematerinya dari Kejaksaan, Kementrian Desa, PMD, dan yang terkait dengan aset Desa.

Panitia Pelaksana mengatakan Aplikasi Sipades 2.0 berbasis online merupakan aplikasi resmi yang dkeluarkan oleh Pemerintah dan penggunaannya bersifat gratis, dibutuhkan dalam hal pemerintah desa mengelola aset desa secara cepat, tepat, akurat serta efektif dan efisien dalam kerangka pertanggungjwaban pengelolaan aset desa.

“Urgensi dilaksanakannya bimtek aplikasi pengelolaan aset desa berbasis online adalah mendukung program pemerintah dalam hal penataan aset desa secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penataushaan, pelaporan penilaian , pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga menghasilkan tata kelola aset desa sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” bebernya.

Bimtek aplikasi sipades 2.0 berbasis online dibutuhkan untuk pengenalan serta tata cara penggunaan aplikasinya oleh pemerintah desa dalam upaya menertibkan tata kelola aset di desa.

“Sehingga diharapkan setelah bimtek ini pemerintah desa dapat menerapkan sepenuhnya penggunaan aplikasi ini untuk menginventarisir aset desa dalam kerangka pendayagunaan dan memaksimalkan potensi potensi yang ada di desa berupa aset desa,” terangnya.

Sebagai upaya dalam menjalankan amanat pasal 116 ayat 4 UU no 6 Tahun 2014 tentang desa dimana desa bersama pemerintah desa diminta bersama-sama untuk melakukan inventarisir aset desa.

Aplikasi Sipades 2.0 berbasis online merupakan aplikasi yang dapat membantu mengelola aset desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi tentang aset desa sehingga nantinya menghasilkan laporan aset desa per desa hingga konsolidasi aset desa dari tingkat desa, kab/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat.

“Aplikasi sipades online 2.0 berbasis online merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan satu database dari pusat hingga ke desa, sehingga memudahkan pemerintah dan pemda dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa khususnya pendayagunaan aset desa untuk bernilai guna dan berhasil guna demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa,” kuncinya.