KriminalNews

Polres Magelang Ungkap Pencurian Besi Proyek Jalan KSPN Borobudur

×

Polres Magelang Ungkap Pencurian Besi Proyek Jalan KSPN Borobudur

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata— Polres Magelang berhasil mengungkap pencurian 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah besi Tree Grate proyek pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Lokasi pencurian tersebut di trotoar sepanjang Jalan Mayor Kusen Kecamatan Mungkid dan Jalan Syailendra Raya Kecamatan Borobudur. Barang tersebut milik PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa.

Demikian disampaikan Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si pada acara Konferensi Pers di Lobby Mapolres Magelang, Selasa (08/06/2021). Dalam acara itu, Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, S.I.K. dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir, S.H.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dipaparkan Kompol Aron, kejadian bermula bahwa mulai pada tanggal 23 Maret 2021 sampai 2 Juni 2021, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa mengalami kehilangan besi Tree Grate proyek jalan. Selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan, kedua kontraktor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

“Mendapat laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan-potongan besi yang polanya mirip dengan besi Tree Grate yang dicuri, di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang,” paparnya.

Kemudian tim melakukan pengecekan dan ditemukan potongan besi tersebut sebanyak 160 kg. Dari hasil keterangan tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut kepada tukang rongsok. Adapun ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh Saksi.

Selanjutnya Tim penyidik melakukan penangkapan terhadap BD (44) di rumahnya, Desa Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Disebutkan BD ini seorang Satpam dan ternyata merupakan residivis Kasus Pencurian pada tahun 2008. Selain menangkap Tersangka, Polisi juga menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan sepeda motor sebagai sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri.
Di depan penyidik, Tersangka mengaku mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree Grate tiap kali mencuri. Kemudian menghancurkan besi-besi itu dengan bodem (palu besar) hingga menjadi beberapa bagian. Selanjutnya BD menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi.
“Kemudian uang hasil penjualan besi digunakan Tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” terang Kompol Aron.

Kini pelaku diamankan di Polres Magelang bersama barang buktinya. Berupa 4 (empat) karung berisi potongan besi Tree Grate total berat 160 kilogram, 1 (satu) buah motor Yamaha Mio Z warna putih silver. Serta 1 (satu) buah palu besar, 1 (satu) buah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di sepeda motor.

“Akibat kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- (Seratus limapuluh dua juta seratus limapuluh ribu rupiah). Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Magelang. Agar saling menjaga fasilitas publik dari perusakan maupun pencurian, karena itu untuk kepentingan umum.

“Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar. Apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian secepatnya, jangan sungkan-sungkan,” pungkas Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.