SINJAI, Suara Jelata—Ketua DPRD Kab. Sinjai Lukman H. Arsal merekomendasikan kepada tiga OPD di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memberhentikan sementara aktivitas Tambang yang ada di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dipersilahkan tiga OPD terkait di antaranya DLHK, untuk segera mengambil langkah yakni, bukan mencabut izin akan tetapi memberhentikan sementara sampai proses persoalan ini selesai. Mulai sebentar dikasi tugas,” jelas Lukman sapaan akrabnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rabu, (09/06/2021).
Lukman kembali menegaskan, agar OPD terkait segera mengambil kebijakan di mana, pihak pertambangan harus berhenti beroperasi.
“Berhenti dulu pak H. Rahim (pemilik Tambang), jangan beroperasi sampai persoalan ini selesai, karena harus diberhentikan dulu. Tugas ini diserahkan kepada tiga OPD terkait dan laporannya, di mana harus selesai sampai tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat H. Lukman berkata, jangan selalu mempersoalkan izin pertambangan kewenangan siapa.
“Sepertinya kita tidak memiliki kekuatan yakni, lemah jika selalu mempersoalkan izin pertambangan kewenangan siapa,” tuturnya
Tentu lanjut H. Lukman diketahui, yang bisa memberhentikan pertambangan tersebut adalah provinsi.
“Namun, persoalan saat ini, bukan persoalan izin. Hanya saja, yang menjadi persoalan pokok adalah kuburan. Dan yang paling dekat mengurusi persoalan tersebut adalah OPD terkait, sehingga harus ada langkah yang diambil, jangan hanya diam saja. Itu yang saya maksud,” paparnya.