H. Lukman bilang, jangan selalu mempersoalkan izin, karena telah diketahui izin pertambangan merupakan kewenangan provinsi atau pusat.
“Namun, persoalan kita hari ini adalah persoalan masyarakat, jangan sampai masyarakat di daerah tersebut berbuat yang tidak diinginkan, baru semuanya bergerak. Tolong OPD terkait disikapi, jangan selalu mempersoalkan izin menjadi landasan sehingga tidak bertindak, karena izin sudah jelas, kewenangan provinsi dan pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut H. Lukman mengajak peserta rapat agar memperkecil persolannya yakni, lebih kepada persoalan kuburan.
“Saat ini mari perkecil persoalannya, lebih khusus kepada kenapa kuburan di daerah tersebut digali, sekaligus pertambangan itu tentunya merusak lingkungan. Sehingga, diharapkan OPD terkait mengambil langkah. Karena, instansi ini seperti lepas tangan saja, tidak boleh begitu karena ini tanggung jawab moral,” ucapnya.
Anggota DPRD, Andi Jusman menambahkan, tentunya Pimpinan DPRD sudah menjawab keresahan masyarakat Dusun Baccara, yang juga beberapa di antaranya sempat hadir dalam rapat.
“Pimpinan DPRD sudah menjawab yakni, DPRD merekomendasikan untuk memberhentikan sementara kegiatan yang dilakukan pihak penambang. Saya rasa, langkah yang diambil pimpinan merupakan langkah strategis dan konkret yang diambil oleh DPRD,” tuturnya.