SINJAI, Suara Jelata— Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman H. Arsal mengungkapkan, semakin hari semakin banyak aspirasi yang masuk di DPRD, olehnya itu Lukman sapaan akrabnya menuding OPD di Sinjai tidak pro aktif dalam menjalankan tugasnya.
“Saya pesan kepada anggota DPRD yakni, semakin hari semakin banyak aspirasi. Sepertinya, OPD dalam menjalankan tugasnya sesuai bidang tugas tidak pro aktif sehingga hal-hal semacam ini semuanya lewat DPRD,” kata Lukman.
Lebih Lanjut Lukman mengaku, prihatin dengan kinerja OPD di Sinjao saat ini, sehingga menurut Lukman perlu perubahan.
“Jika terdapat persoalan seperti ini, segera ditangani, sesuai dengan bidang tugas OPD masing-masing. Supaya tidak lari masuk ke aspirasi,” tuturnya.
Lukman bilang, jangan jadikan alasan tidak adanya anggaran sehingga, tidak mengurusi persoalan yang ada.
“Jangan beralasan tidak ada anggaran, sehingga persoalan seperti ini, tidak terurus. Apalagi ini merupakan tugas dan wewenang dari OPD,” ujarnya.
Lukman mengungkapkan, karena tidak adanya perhatian, juga teguran akhirnya masyarakat lebih memilih ke DPRD. Sehingga, semua aspirasi masuk ke DPRD
“Seperti hal-hal kecil seperti ini semuanya masuk di sini. Tolong lah OPD pro aktif, melihat situasi dan kondisi di lapangan. Mohon ma’af saya juga pernah OPD, jika terdapat persoalan cepat ditangani,” ucapnya.
Salah Seorang Anggota DPRD, Fachriandi Matoa juga mengaku, sepakat dengan apa yang disampaikan Pimpinan DPRD.
“Sepakat dengan apa yang disampaikan pak ketua. Di mana, ini menjadi catatan bagi OPD dalam menyelenggarkaan pemerintah daerah,” sebutnya
Apalagi saat ini, lanjut Fachriandi, seolah-olah masyarakat, jika mengalami masalah sekecil apa pun, itu lebih senang mendatangi DPRD, untuk menggelar rapat seperti ini.
“Barang kali perlu menjadi catatan dan evaluasi bagi teman-teman OPD, karena jika seperti ini menandakan masyarakat mengalami penurunan trust kepada pemerintah daerah. Perlu kita jawab karena ini penting,” tuturnya.
Apalagi ungkap Fachriandi, fungsi Pemerintah Daerah yang diberikan negara ada empat yakni, pelayanan, peraturan, dan pemberdayaan dan pembangunan.
“Kita ketahui, wewenang ini pusat punya akan tetapi kehadiran pemerintah daerah sebagai otonomi daerah, tentunya tidak bisa lepas dari setiap persoalan yang terjadi di kabupaten,” kuncinya.