News

Sering Resahkan Masyarakat, Preman Kampung Ditangkap Polres Magelang

×

Sering Resahkan Masyarakat, Preman Kampung Ditangkap Polres Magelang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata— Seorang preman kampung yang sering memalak dan meresahkan masyarakat Mertoyudan berhasil ditangkap Polres Magelang. Pelaku merupakan residivis yang sering membuat onar di kampungnya. Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K., menyebutkan hasil operasi premanisme yang dilaksanakan jajaran Polres Magelang. Di antaranya menangkap preman kampung yang sering memalak warga di wilayah Mertoyudan dan sekitarnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Pelaku perampasan uang dan handphone yang kita tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30) warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Alfan menambahkan korban dalam kejadian adalah Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25) warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

“Saudara Galih merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka DAES,” jelasnya, Minggu (13/06/2021).

Alfan menerangkan pada Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB korban sedang melakukan tugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan. Sekira pukul 23.30 WIB, tiba-tiba tersangka datang dan mendobrak pintu langsung mencari saksi Niko Saputro yang biasa jaga malam tempat cucian mobil tersebut.

Karena tidak ketemu yang dicari, tersangka mengambil paksa uang Rp 200.000,- dan meminta handphone (HP) korban namun tidak diberikan oleh korban. Kemudian Tersangka menganiaya korban dan mengambil HP milik korban sambil mengancam korban.

“Seketika korban lari meminta bantuan tetangga sekitar, namun langsung tersangka kabur. Atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Mertoyudan, Senin tanggal 7 Juni 2021,” terang Alfan.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Selasa (08/06/2021). Selain itu petugas juga menyita barang bukti (BB), berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco M3 warna hitam.

“Tersangka adalah seorang residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan premanisme dan dikenal sebagai preman kampung yang meresahkan masyarakat,” pungkas Alfan.