News

Edarkan Pil Sapi, Dua Remaja Diamankan Polres Magelang

×

Edarkan Pil Sapi, Dua Remaja Diamankan Polres Magelang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata– Di bulan Juni 2021 ini kembali Satresnarkoba Polres Magelang Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis obat berbahaya yang menyasar para remaja. Awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa di wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditengarai marak peredaran narkoba jenis obat berbahaya. Yaitu obat yang termasuk dalam daftar G, yang sering disebut Pil Sapi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Magelang. Melalui serangkaian penyelidikan akhirnya dua remaja berhasil diamankan Polres Magelang.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si menerangkan pengungkapan kasus tersebut melalui Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang, Rabu (16/06/2021). Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. dan Kasubbaghumas IPTU Abdul Muthohir, S.H.

Disampaikan Kompol Aron, Tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan orang-orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba di seputar Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Setelah Unit Opsnal mendapat bahan keterangan dan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya mengamankan 2 orang yang berinisial DP (20) dan MJA (21).

“Pengamanan dua remaja tersebut dilakukan pada Senin tanggal 7 Juni 2021 pukul 11.30 WIB, di samping Kantor salah satu Jasa Ekspedisi. Yaitu di jalan Magelang-Yogyakarta, wilayah Dusun Japunan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang,” terang Kompol Aron.

Dari kedua remaja tersebut, lanjut Aron, petugas menyita dan mengamankan barang bukti (BB), berupa 2.000 (dua ribu) butir pil berlogo Y (Yarindu) atau sering disebut Pil Sapi. Juga 2 (dua) buah toples warna putih 1 unit HP merk Apple warna silver, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold/hitam dan uang tunai sejumlah Rp1.050.000, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA-4311-FG.

“Kemudian kedua remaja tersangka itu dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Disampaikan Wakapolres Magelang, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandasnya.

Atas kejadian itu, Wakapolres Aron berpesan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada. Narkoba musuh bersama, sasaran utama adalah para remaja yang masih labil.

“Maka, mari kita jaga kamtibmas bersama, agar tercipta Kabupaten Magelang yang aman dan kondusif,” pungkas Wakapolres Magelang Aron Sebastian.