DPRD SINJAINews

Bisa Baca Alquran Dalam Ranperda Pilkades Dianggap Langgar HAM, DPRD Sinjai Bereaksi

×

Bisa Baca Alquran Dalam Ranperda Pilkades Dianggap Langgar HAM, DPRD Sinjai Bereaksi

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Beberapa anggota DPRD mempertanyakan landasan hukum Pemprov Sulsel, sehingga menyebut Perda Pasal 26 ayat (3) huruf x yang berbunyi membaca Alqur’an yang ditujukan bagi bakal calon kepala desa, itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM.

Adapun yang dipersoalkan dalam rapat ini adalah, pasal 26 ayat (3) huruf x Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Anggota DPRD Sinjai M Takdir mengaku, telah mendengarkan isu tentang adanya perubahan Perda, olehnya itu rapat Jumat (25/06/2021) tentunya memiliki dasar, apalagi Pemda telah mendapatkan surat dari gubernur.

“Isi surat dari Pemprov Sulsel mengatakan, Ramperda kita yang telah dievaluasi oleh bagian hukum provinsi itu salah satu pasalnya dianggap diskriminatif,” ujarnya.

Padahal kata Takdir, pembentukan Perda ini, cukup luar biasa perjalanannya. Seperti, yang di sampaikan ketua Bapemperda, salah satu dasar dari Perda ini adalah memuat Sinjai ini memiliki kearifan lokal sebagai Bumi Panrita Kitta.

Baca:https://suarajelata.com/2021/06/25/langgar-ham-bisa-baca-alquran-dalam-ranperda-pilkades-sinjai-disarankan-dihapus/

Apalagi di ketahui tambah Takdir dasarnya dalam merubah sebuah Ramperda itu tentu ada acuannya.

“Olehnya itu, apa dasar dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, sehingga mengatakan Ramperda kita yang telah dievaluasi ini, bersifat diskriminasi dan pelanggaran HAM,” terangnya.

Legislator DPRD Sinjai Muhammad Wahyu juga sepakat dan meminta untuk mempertanyakan landasan hukum Pemprov Sulsel sehingga hal itu bisa menggugurkan Perda Kab. Sinjai utamanya dalam ayat bisa baca Alquran bagi calon kepala desa.

“Kami butuh landasan hukumnya,” ucapnya.

Wakil Ketua I Anggota DPRD Sinjai, Sabir mengatakan, terkait dengan persoalan ini yang salah sebenarnya adalah pertama Tim hukum pemerintah daerah dengan kedua tim evaluasi pemerintah provinsi.

Seharusnya tim pemda menyampaikan laporan perdanya, agar supaya sekda dan bupati mengetahui juga perubahannya.

Meskipun itu menurut Sabir, di ketahui perda ini belum diundangkan, olehnya Pemprov Sulsel dapat menganulir ini Perda.

“Meskipun itu, sebenarnya di Perda ini tidak ada yang diskriminatif karena hanya diperuntukkan untuk pemeluk Agama Islam,” tuturnya.

Selain itu, Kamrianto juga menjelaskan, peraturan No. 15 tahun 2019 cukup memungkinkan untuk memasukkan kearifan lokal.

“Waktu itu saya ketua Pansus, di mana menyepakati bersama Dinas PMD dan bagian hukum salah satu syarat memasukkan kearifan lokal ini, berupa membaca Al’Qur’an. Saya sangat menyayangkan jika ingin dihapus, ” jelasnya.

“Adapun inti dari permasalahan ini adalah karena dianggap diskriminatif terkait salah satu pasal 26 sebagai syarat salah satu pencalonan bakal calon kepala desa yakni, surat keterangan baca Alqur’an bagi pemeluk agama Islam dari KUA,” kuncinya.