Lebih lanjut Mahyudin mengungkapkan, pasien masyarakat Sinjai yang menempati rumah singgah tidak sekadar tinggal.
Namun, pasien juga diberikan pelayanan berupa fasilitas antar jemput ke rumah sakit, disediakan komsumsi tiga kali sehari, dan memfasilitasi di rumah sakit jika pasien mengalami kendala, sekaligus terdapat uang transportasi.
“Pelayanan yang kami berikan di antaranya memenuhi komsumsi tiga kali sehari. Dengan jumlah tanggungan terdiri atas tiga orang yakni, pasien dan penjaga dua orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pasien yang berada di rumah singgah, juga akan di antar jemput ke rumah sakit, oleh petugas yang berjaga di rumah singgah.
“Sekaligus juga petugas akan membantu proses administrasi pasien jika mengalami kendala, saat ingin berobat di rumah sakit yang dituju,” ujarnya
Selain itu, pasien yang tinggal di rumah singgah, setelah berobat dan kemudian dinyatakan bisa pulang kembali ke Sinjai, akan diberi biaya transportasi.
“Kami akan memberi biaya transpor atau uang sewa mobil, karena pihak kami tidak bisa mengantar pulang ke Sinjai. Begitu pun, jika terdapat pasien yang ajalnya sudah tiba dalam artian meninggal, kami akan menyewakan mobil ambulans. Karena, di aturan memang terdapat biaya transportasi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Rumah singgah adalah program unggulan yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dibawa nahkoda Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakilnya Andi Kartini Ottong, dalam membantu masyarakat yang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Kota Makassar.
Pasalnya, keberadaan Rumah Singgah tersebut sangat membantu warga yang berasal dari seluruh pelosok di Bumi Panrita Kitta untuk beristirahat saat mengantar keluarga yang berobat di Rumah Sakit Kota Daeng dengan gratis tanpa perlu mencari penginapan berbayar.
Program inovatif ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu saat sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS) Makassar. Seperti di RS Wahidin, RS Daya, RS Labuang Baji dan RS Haji.
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menjelaskan beberapa waktu lalu, rumah singgah pasien tersebut merupakan tempat persinggahan sementara pasien dan pendamping.
Tujuannya kata dia, untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi pasien miskin atau tidak mampu di daerah yang dirujuk ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut.
Juga untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada pasien rujukan tingkat lanjut.