DAERAHNews

Aksi Dua Pencuri di Magelang, Nekat Bobol ATM untuk Bayar Hutang dan Beli Mobil

×

Aksi Dua Pencuri di Magelang, Nekat Bobol ATM untuk Bayar Hutang dan Beli Mobil

Sebarkan artikel ini

MAGELANG, Suara Jelata— Dua pria asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan alasan terlilit hutang. Keduanya nekat membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam sebuah mini market di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba dalam acara konferensi pers di halaman belakang Mapolres Magelang, Minggu, (15/08/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dikatakan Ronald, pencurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelakunya dua tersangka, masing-masing RA (35) seorang driver online tinggal di Bantul, DIY dan ARW (26) juga driver online beralamat Sleman, DIY.

“Dalam aksinya, tersangka memanjat tembok samping mini market, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV dan masuk melalui plafon gudang. Keduanya mengecat kamera CCTV dengan cat semprot, selanjutnya mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM” terang Kapolres Ronald.

Ronal menuturkan, pada hari Jumat 13 Agustus 2021 sekira pukul 05.30 WIB, karyawan mini market datang untuk masuk kerja. Ketika masuk, kondisi mini market sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta plafon atas jebol.

Melihat keadaan tak wajar itu, kemudian pihak mini market melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan.

Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Sleman dan petugas menyita barang bukti.

“Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka” tegas AKBP Ronald.

Pengakuan tersangka setelah berhasil mencuri uang, kemudian uang dibagi dua oleh para tersangka. Oleh Tersangka RA, uang kemudian digunakan untuk membayar hutang, sedangkan uang bagian tersangka ARW digunakan untuk membeli mobil dan pakaian.

Selain melakukan aksi di Mertoyudan pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu, disampaikan Kapolres, tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian di Kebumen, ATM Kalinegoro Mertoyudan Magelang, Temanggung dan di Sukoharjo.

“Alasan tersangka mencuri uang di mesin ATM karena tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM, karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang. Tersangka ini mengaku mempelajari cara mengelas melalui youtube” ujarnya.

Atas tindakan pencurian dengan pemberatan itu, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.