LP2M Anggap Fathorrahman Gagal Pimpin DPRD Pamekasan

News
Ketua LP2M Pamekasan, Heru

PAMEKASAN, Suara Jelata— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan,  Fathorrahman, kembali disorot. Selasa, (17/08/2021).

Setelah beberapa hari terakhir dari Aliansi Peduli Rakyat (Alprat), Mabes Ngo hingga datang dari pihak LP2M Pamekasan.

Menurut, Ketua LP2M Pamekasan Heru menilai perihatin atas gagalnya kinerja kelembagaan DPRD Pamekasan selama kepemimpinan Fathorrahman, gagal.

Pasalnya, sejumlah kasus seperti mobil sigap, hingga pemalsuan tanda tangan sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya.

“Ini yang membuat publik bertanya tanya, ada apa dengan wakil rakyat saat ini, apakah yang terjadi hanya politik anggaran atau politik transaksional,” katanya.

Sehingga kata Heru, tupoksi dewan sebagai legislasi, controling dan bugeting kurang dijalankan oleh legislatif, seolah-olah Pamekasan hebat  auto pilot dan diserahkan pada alam.

“Keberadaan PKL tumpah ruwah di mana mana, sampah dibuang tidak pada tempatnya, dibuang saja di trotoar, bagaimana bisa hebat Pamekasan dengan pemikiran out of the box, kalau seperti itu yg terjadi,” sesalnya.

Heru pun berharap agar kinerja kelembagaan di Legislatif yang bersifat kolektif kolegial dapat bekerja dengan produktif dan menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Pamekasan.

Namun pihaknya enggan terlalu masuk atau ikut campur perihal status peralihan atau pemberhentian ketua DPRD Pamekasan, sebab menurut hematnya itu merupakan urusan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pamekasan.

Sementara itu, salah satu Praktisi Hukum (Advokat) Pamekasan Yongki mengatakan kalau kinerja ketua DPRD Pamekasan yang kian mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

“Mengacu pada surat edaran yang pernah beredar dari Partai PPP yang didalamnya berisi tentang pergantian atau rolling Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan dalam setengah periode yaitu Fathorrahman pada setengah periode pertama dan berikutnya Halili di setengah periode sisanya, itu merupakan hal biasa dalam perpolitikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Yongki, meski semua keputusan ada di Internal Partai PPP namun sebagai partai dengan wakil rakyat terbanyak.

“PPP bisa leluasa untuk menentukan apakah ketua DPRD Kabupaten Pamekasan akan di gantikan ataukah akan di lanjutkan tanpa di ganti,” ungkapnya.

Karena hal tersebut sudah di atur  dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Jadi sah sah saja jika tidak ada resufle sama sekali ataupun mau mengadakan resufle ketua DPRD Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.

Dalam waktu yang berbeda, Wazir selaku Sekertaris PPP Kabupaten Pamekasan disebutkan bahwa pihaknya menunggu hasil MUSCAB PPP.

“Kalau saya sebagai sekertaris partai tugasnya kan hanya di bagian administrasi saja, jadi kalau soal rolling jabatan ketua DPRD itu tunggu hasil MUSCAB saja dulu seperti apa,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.

Penulis: HanafiEditor: Taqwa