News

Tarif Pemasangan Baru Pipa PDAM Sinjai Berdasarkan Jarak

×

Tarif Pemasangan Baru Pipa PDAM Sinjai Berdasarkan Jarak

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu menggelar pertemuan, Selasa (14/9/2021) di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai.

Pertemuan yang dipimpin oleh Sekda Sinjai Akbar, dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu Muh. Nasrullah Mustamin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Andi Ilham Abubakar, Kabag Perekonomian dan SDA Andi Mandasini, serta bagian Hukum Setdakab Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Akbar mengatakan, pertemuan kali ini, berkaitan dengan Peraturan Bupati tentang tarif pemasangan dan tarif PDAM atau harga air.

“Tarif PDAM atau harga air yang dikomsumsi masyarakat masih tetap sama, tidak pernah berubah. Tetap, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2011,” jelas Akbar

Sedangkan tarif yang mengalami perubahan lanjut Akbar, itu berkaitan khususnya, pada pemasangan sambungan baru.

“Tarif sambungan baru ini berubah, disebabkan karena harga bahan material sambungan pipa dan lain-lain itu sudah berbeda harga. Di mana, harga material tahun 201, tentu berbeda dengan kondisi harga pasaran saat ini,” ujarnya.

Olehnya itu kata Akbar, tarif pemasangan harus menyesuaikan dengan harga pasaran yang ada saat ini seperti, pipa.

Hal itu dilakukan kata Akbar, agar PDAM tidak mengalami kerugian dalam melakukan sambungan untuk pelanggan rumahan.

Selanjutnya kata Akbar, pada pembahasan sambungan rumahan ini, utamanya juga dibahas terkait bagaimana perhitungan tarif.

“Perhitungan tarif yang dimaksud adalah, jarak dari pipa induk ke sambungan rumah masyarakat. Itu hitungannya berdasarkan berapa banyak pipa yang digunakan atau berapa meter antara sambungan pipa induk ke rumah warga. Tentu ini, juga salah satunya yang mengalami perubahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan perubahan sambungan rumahan ini, ke depan pelanggan yang satu dengan pelanggan yang lain tidak menutup kemungkinan, kisaran yang dibayarkan berbeda pada setiap pelanggan.

“Tentu perbedaan tersebut terletak pada jarak dari sambungan pipa induk ke rumah warga,” bebernya

Hitungannya ini ucap Akbar, nantinya secara umum berdasarakan kondisi di lapangan, sekaligus disesuaikan dengan prediksi-prediksi anggaran.

“Misalnya prediksi anggaran Rp1 juta namun setelah dilakukan kegiatan sambungan, ternyata kurang dari Rp1 juta. Jika kondisinya seperti ini, sisa uang dari warga ini, tentunya akan diserahkan kembali kepada masyarakat pada saat melakukan pembayaran,” sambungnya

Selain itu, pada saat warga melakukan pembayaran, juga akan diberikan kwitansi sehingga, warga hanya membayar sesuai dengan harga kebutuhan material.

Tidak hanya itu Akbar juga bilang, perubahan-perubahan ini, telah menyesuaikan sekitar 10 tahun lalu,

Lantaran, sebelum dikeluarkannya PP 54 tahun 2017, masalah pengelolaan air Kabupaten Sinjai berkecimpung dengan penamaan PDAM.

Namun lanjut Akbar, setelah keluar PP 54 menginstruksikan untuk dilakukan perubahan nama dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sehingga, regulasi yang berkaitan dengan PDAM harus disesuaikan dengan regulasi Perumda.