DAERAHNews

Pejabat Kepala Desa Palangka Sinjai Selatan Mengundurkan Diri

×

Pejabat Kepala Desa Palangka Sinjai Selatan Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan

SINJAI, Suara Jelata— Pejabat Kepala Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Andi Kurniati mengundurkan diri dari jabatannya. Dirinya pun menepis kabar jika pengunduran dirinya itu karena adanya tuntutan dari beberapa pihak.

Andi Kurniati selaku mantan Pejabat Kepala Desa Palangka mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri karena alasan kesehatannya terganggu pasca kecelakaan di depan Kantor Desa Palangka saat kerja bakti.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Saya ambil keputusan ini karena saya tidak enak sama warga Desa Palangka, harusnya mereka punya pimpinan yang sehat fisik, karena jadi pejabat itu harus aktif di lapangan. Sementara saya belum bisa pastikan sampai kapan jalani terapi dan bisa kembali normal seperti sediakala” katanya. Rabu, (15/9/2021).

“Saya berat sama teman-teman kantor sama warganya harusnya saya hadir ditengah-tengah mereka saat mereka ada kegiatan, baik kegiatan kantor maupun kegiatan adat” tambah Andi Kurniati.

Selama menjabat, dia merasa bersyukur karena warga Desa Palangka bisa menerimanya dengan baik dan banyak membantu semasa menjabat.

Dirinya tidak menginginkan pelayanan di kantor desa terhadap warga tidak maksimal hanya karena kondisi kesehatannya, apalagi jika sedang berobat di luar kota dan menjalani tetapi di Rumah Sakit.

“Tidak boleh orang ego, mempertahankan sebuah jabatan sementara kita tidak maksimal juga menjalankannya” ungkapnya.

Sementara itu, A. Haerani Rasyid selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai membenarkan pengunduran diri Andi Kurniati melalui surat tembusan kepada dirinya.

“Namun itu belum disampaikan ke Bapak Bupati, karena belum ada pengusulan dari Bapak Camat Sinjai Selatan untuk pergantian Andi Kurniati, karena saya sudah juga sampaikan ke Bapak Camat untuk membuat surat pengusulan pengganti, karena kami tidak bisa serta merta mengganti jika tidak ada surat resmi pengusulan penggantinya dan jika sudah ada kami tindaklanjuti ke Bapak Bupati” bebernya.