MAKASSAR, Suara Jelata— Kasus yang menimpa dua orang anggota Polres Gowa yang berinisial JS dan AHH mengalami peningkatan status setelah pemeriksaan hasil urine oleh pihak laboratorium forensik dan dinyatakan positif pemakai narkoba jenis shabu-shabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi di kantornya, di Jalan Ahmad Yani, Satuan Narkoba Mapolrestabes Makassar. Selasa, (05/10/2021).
“Iya, mereka positif memakai narkoba jenis shabu, dengan berat 0.6 gram dan hari ini, Rabu, 06 Oktober 2021 akan diadakan gelar perkara tertutup bersama Propam, Ka. Siwas, dan anggota penyidik lainnya” kata Yudhi.
Ia menambahkan, butiran bening jenis shabu ini mereka membelinya dari orang berinisial A atau H, hal ini sesuai hasil BAP JS dan AHH.
Untuk saat ini, kedua anggota polres Gowa ini masih diamankan di Mapolrestabes dan terkait pasal yang dikenakan akan ditentukan setelah gelar perkara.
Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Makassar, AKBP Yudi Priono menghimbau untuk selalu melakukan pengecekan berkala untuk pemeriksaan urine bagi anggota setiap tiga bulan atau enam bulan sekali.