News

Rumah Istirahat di Pantai Biru Tanjung Bunga Dirobohkan, Ahli Waris Keberatan

×

Rumah Istirahat di Pantai Biru Tanjung Bunga Dirobohkan, Ahli Waris Keberatan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata— Terkait lokasi tanah yang dulu namanya Pantai Biru, yang berubah menjadi Pantai Bosowa Tanjung Merdeka, berujung panjang antara pemilik lahan ahli Waris, Daeng Nuntung, dengan pihak di duga pengelola PT. Bosowa Group.

Akibat dari pada penrobohan bangunan tersebut oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada malam hari tanpa disaksikan pemilik lahan yang tepatnya di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Selasa, (12/10/2021).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Keterangan salah satu Ahli waris pada media saat jumpa pers Hajja Kumala, mengatakan bahwa pada malam harinya saat pengelola PT. Bosowa Group, diduga ingin merobohkan rumah yang berada diatas tanah miliknya dengan memakai alat berat Excavator tapi tidak terjadi disebabkan adanya perseteruan di lokasi tersebut.

“Anehnya setelah pemilik lahan pulang, keesokan harinya rumah yang berada diatas lokasi tanah tersebut sudah rata dengan tanah bahkan tidak ada tersisa bahan rumah tersebut, kecuali hanya seng 1 lembar,” ucapanya.

Atas kejadian tersebut, pengrusakan rumah rumah penjagaan yang berada di lokasi pantai Biru pihak alhli waris tidak menerima pembongkaran, disebabkan sebagai Ahli waris juga memiliki hak terhadap tanah tersebut.

Oleh karena itu pemilik lahan akan menempuh jalur hukum terkait pengrusakan rumah rumah penjagaan yang terjadi pada malam hari yang berada dilokasi Wisata Permandian Pantai Biru, terkait tapal batas yang berseteru tetap akan mengambil sikap dengan bukti-bukti yang dimilik oleh ahli waris termasuk surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha dengan surat Garapan No 590/10/TJM/V/2015 sampai saat ini belum pernah berubah nama apalagi dijual.

Hajja Kumala berharap PT. Bosowa Group mempunyai etikat baik untuk melakukan mediasi dan menetapkan tapal batas.

“Iya, kami dari keluarga Ahli Waris berharap Pihak PT. Bosowa mau menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan.” ungkapnya.

Sementara dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum PT. Bosowa Group, Budi, mengatakan kalau pihaknya tim legal masih menunggu perintah dr founder langkah apa yang akan diambil terkait pemberitaan.

“Akan tetapi bila bapak ingin mengetahui perkara pidana dan LP kami, ini bapak bisa konfirmasi ke Polda Sulsel Reskrimum/Unit Jatanras,” ujarnya.