DAERAHNews

GTT dan PTT MTsN 2 Bulukumba Diberi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

×

GTT dan PTT MTsN 2 Bulukumba Diberi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kepala MTsN 2 Bulukumba, Sabil (kiri)

BULUKUMBA, Suara Jelata— Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) 2 Bulukumba melalukan terobosan baru dengan mendaftarkan seluruh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait kepesertaan program jamiman sosial ketenagakerjaan.

Kepala MTsN 2 Bulukumba Sabil, mengungkapkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan ini. Sebab, dengan terlindungnya Guru dan pegawai melalui BPJS Ketenagakerjaan akan ada rasa aman dan terlindungi selama bekerja.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ia menambahkan, keikutsertaan seluruh GTT dan PTT lingkup MTsN 2 Bulukumba akan menjamin dua program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian Kerja.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen di MTsN 2 Bulukumba untuk selalu bersama mendorong hal-hal yang baik untuk kita semua” terangnya. Kamis, (14/10/2021).

Baginya, dengan BPJS bisa memberikan manfaat kepada yang bersangkutan atau keluarganya, sebab semua profesi memiliki resiko kerja yang tinggi termasuk GTT dan PTT.

“Makanya, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, mereka kita daftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan” ujarnya lagi.

Untuk pembayaran premi asuransinya, kata Sabil, bersumber dari dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MTsN 2 Bulukumba yang berkerjasama dengan Baznas Kabupaten Bulukumba.

Tenaga pendidik dan kependidikan di MTsN 2 Bulukumba sangat mengapresiasi kebijakan program tersebut, dan menyambut baik langkah pihak madrasah yang telah mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya GTT dan PTT, sejumlah guru PNS pun mendaftarkan dirinya pada BPJS ketenagakerjaan, namun dengan membayar premi secara mandiri.

Sebagai catatan, baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak untuk memperluas kepesertaan BPJS agar pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial, seperti guru honorer, guru ngaji hingga pengemudi ojek online.