BONE, Suara Jelata— Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Halaman Parkir Kampus STIA Prima Bone, Irfan. Selasa, (23/11/2021).
Kelima pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan beberapa alat bukti.
“Enam yang diperiksa, dan lima sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek, masing-masing berinisial, IR , AB , GN , RM. dan BJ. Sementara satu dibebaskan inisial MM karena tidak cukup bukti,” kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP. Andi Ikbal.
AKP. Andi Ikbal, menambahkan pelaku pengeroyokan tersebut masih berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Terpisah, melalui kuasa hukum korban, Riswandi S.H, mengapresiasi kinerja kepolisian sudah bergerak cepat dan profesional.
“Kami apresiasi kinerja pihak kepolisian atas atensi dan sikap profesional yang dilakukan sampai saat ini, dengan harapan pada pihak berwenang untuk dan atau pihak pelaku lainnya diproses secepatnya,” pungkasnya.