SINJAI, Suara Jelata—Ketua Umum LSM Sinergitas Jaringan Informasi Pemantau Dana Desa ( Sinjai Pedas) Usman, menemukan beberapa keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai.
“Adapun keluhan masyarakat antara lain jumlah kuantitas barang yang diterima tidak sesuai dengan nominal harga berdasarkan ketentuan,” katanya.
Selain itu juga dia mengatakan terjadi praktek pemaksaan pola pembagian dengan mempaketkan bantuan dengan penentuan jumlah total bantuan sepihak.
“Dalam Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan di E-Warong dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan,” terangnya.
Seharusnya kata dia, E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak.
Serta harus menampilkan harga barang yg dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM.
Namun di sejumlah tempat terlihat praktek pangan yang dibeli oleh KPM sudah dipaketkan.
Bahkan E-Warong sudah menerima paket pangan dari suplaiyer dalam bentuk paket.
“Bantuan telah dipaketkan dengan isi berupa beras 10 kg dan telur yang dihargakan Rp 200 ribu,” terangnya.
Padahal ketentuannya, masyarakat berhak memilih sesuai kebutuhan. Akibatnya masyarakat tidak bebas memilih jenis dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
Usman menegaskan agar Dinas Sosial melakukan kontrol bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur untuk melakukan evaluasi jika ada E-Warong menyalurkan bantuan di luar ketentuan.