News

Pasang Baliho Belum Waktunya, Calon Kades di Aska Sinjai Dapat Teguran

×

Pasang Baliho Belum Waktunya, Calon Kades di Aska Sinjai Dapat Teguran

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Panitia pemilihan Kepala Desa di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai disorot. Kamis, (03/03/2022).

Pasalnya, salah satu Calon Kepala Desa di Desa Aska diduga melanggar regulasi masa kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1, Jusman Ahmad.

Jusman Ahmad mengatakan, pasangan nomor urut 5 curi star dan melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.

“Padahal di Perbup telah di atur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilakukan pada saat masa kampanye yakni tanggal 11 Maret sampai tanggal 14,” katanya.

Padahal kata Jusman, aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah ada, tapi Calon Kepala Desa Nomor Urut 5 sudah memasang alat peraga kampanye.

“Saya juga heran, kenapa cepat sekali napasang balihonya. Padahal ada waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Aska, Iful, membenarkan adanya pemasangan baliho.

“Iya memang ada dan kami akui ini ada sempat pemasangan, ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.

Lanjut Iful, mengaku pihaknya sudah melakukan peneguran kepada yang bersangkutan.

“Kami sudah mendatangi dan juga sudah menegur, sementara Baliho yang dipasang sudah juga dibuka,” kuncinya.