SINJAI, Suara jelata— Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai mengadakan rapat penyelesaian sengketa pilkades Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si, dan dihadiri oleh Camat Sinjai Barat, PLT Kepala Desa Turungan baji, Ketua dan Anggota PPKD Desa Turungan Baji, BPD Desa Turungan Baji, dan juga turut dihadiri oleh calon nomor urut 1 Arman dan calon nomor urut 3 Ansar. M, bertempat di ruang KPU Sinjai. Senin, (12/04/2022) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPKD Kabupaten tidak bisa memberikan keterangan penyelesaian masalah dan memilih meninggalkan forum dengan alasan ada agenda pertemuan di Kecamatan Tellulimpoe.
“Mohon maaf kami tidak bisa lama-lama, karena kami masih ada urusan penting di Kecamatan Tellulimpoe” kata Drs. Akbar.
Dikesempatan yang sama, Arifin, selaku PPKD Desa Turungan Baji menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketua PPKD Kabupaten yang memilih walk out yang tidak semestinya dilakukan, mengingat forum masih sementara berjalan lantas ditinggalkan begitu saja tanpa adanya kejelasan penyelesaian masalah.
Sementara itu, Ansar, selaku calon nomor urut 3 mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan PPKD Kabupaten tersebut menandakan bahwa PPKD Kabupaten tidak bisa menyelesaikan masalah secara baik dan hanya bisa memperkeruh suasana.
Menurutnya, PPK Kabupaten yang semestinya menjadi penengah justru menjadi pemicu keributan nantinya di masyarakat, hal tersebut dinyatakan lantaran PPKD Kabupaten membantah adanya Anggota PPKD Kabupaten yang ditugaskan pada saat hari pelaksanaan pencoblosan di Desa Turungan Baji.
“Sementara sengketa pembatalan coblosan simetris tersebut jelas dilakukan oleh PPKD Kabupaten yang hadir pada saat hari pencoblosan, disaksikan ketua KPPS beserta saksi” tambah Ansar.
Di kesempatan yang sama, Arman, selaku calon nomor 1 juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran PPKD Kabupaten tidak bisa menyelesaikan masalah secara baik dan tidak bisa berlaku adil dalam menerapkan aturan. ”
“Kami hanya meminta keadilan kepada PPKD Kabupaten” singkatnya.
Bukan hanya itu, buntut kekecewaan juga dilayangkan lantaran PPKD Kabupaten tidak bisa konsisten dengan jadwal yang telah ditentukan yang sekiranya rapat dilaksanakan di Pukul 13:30 WITA justru dilaksanakan pada pukul 17:00 WITA, itupun ketua PPKD Kabupaten hanya berada di forum kurang lebih 30 menit, lalu memilih walk out tanpa kejelasan.
Hal tersebut juga dirasakan oleh seluruh peserta yang hadir pada saat pelaksanaan kegiatan.











