MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (Sajam). Sajam tersebut akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang di jalan Pemuda Muntilan Magelang.
Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, menuturkan Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, Rabu (20/04/2022).
AKP Ryan menyampaikan kronologi awal ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana (23) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka minum miras di Dusun Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
“Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban. Dia meminta korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan.
“Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam celurit itu. Ketika pukul 10.00 WIB korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi. Pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka,” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuh AKP Ryan.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Iwan)