Sinjai, Suara Jelata—Legislator Partai Bulan Bintang Kabupaten Sinjai, Hasnah diusulkan pemberhentian antar waktu oleh DPP PBB, surat ini telah diterima oleh pimpinan DPRD Sinjai. Selasa, (5/7/2022).
Ketua PBB Sinjai, Sainuddin, menuturkan dirinya bersama sekretaris partai sudah menyampaikan surat ini kepada DPRD kemarin (Senin/4/7).
Selain diberhentikan, Hasnah juga dicabut sebagai Kader Partai sesuai dengan surat yang diterimanya.
Ini sesuai dengan keputusan Nomor: SK PP/1035/2021 telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal partai.
“Bahwa proses Pergantian Antar Waktu karena yang bersangkutan tidak tunduk dan patuh pada kebijakan DPP Partai Bulan Bintang sebagaimana tertuang dalam Surat,” terangnya.
Dia juga berdalih bahwa sebelumnya pernah ada perjanjian membagi masa jabatan setelah dirinya sempat menempuh jalur hukum di Mahkamah partai.
Sekwan DPRD Sinjai, Janwar mengatakan surat bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai.
Isinya, DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin, S.Sos.
Dalam surat itu juga memohon berkenan Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat 7 hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” terangnya.
Terpisah, Legislator Hasnah yang coba dihubungi media ini tidak mengangkat ponselnya.