SOPPENG, Suara Jelata— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di lingkungan internal Bawaslu Soppeng, Sulawesi Selatan. Kamis, (03/08/2022).
“Kami Komisioner Bawaslu Soppeng serta koordinator sekretariat menjadi fasilitator pada kegiatan tersebut. Ada beberapa agenda pada kegiatan ini, pertama adalah pembinaan pembuatan form A, pembentukan piket diluar jam kerja, dan tindak lanjut pengawasan tahapan pendaftaran partai politik” kata Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi.
Lanjutnya, berbeda dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, dimana pembuatan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau biasa disebut form-A melekat pada divisi pengawasan secara kelembagaan.
Saat ini, kata Winardi, LHP menjadi tanggung jawab setiap pengawas yang terjun langsung melaksanakan pengawasan dan tidak melekat lagi secara khusus pada divisi pengawasan.
Kemudian sesuai intruksi Bawaslu RI, pembuatan dan proses pelaksanaaan pengawasan pada tahapan pemilu mengikuti format yang tertera dalam Perbawaslu 21 Tahun 2018.
“Untuk simulasi pembuatan LHP oleh seluruh staff PPNPNS Bawaslu Soppeng yang dibina dipastikan telah memahami proses pembuatan form A,” jelas Winardi.
Ditambahkan Winardi, untuk sementara pelaksanaan piket diluar jam kerja akan dilaksanakan segera mungkin, sambil menunggu jadwal piket yang akan disusun oleh sekretariat, sehingga dapat melayani siapapun yang ingin melapor diluar jam kantor sekalipun.