HUKRIMNews

Hasil Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Oknum ASN Pemkab Sinjai Tersangka

×

Hasil Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Oknum ASN Pemkab Sinjai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin

Sinjai, Suara Jelata—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai resmi menetapkan Andi Iswadi alias Andi Adi oknum PNS di Sinjai sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin mengatakan hari ini telah dilakukan gelar perkara dan kasusnya dinaikkan ketingkat proses penyidikan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kita juga telah menetapkan Andi Iswadi sebagai tersangka,” katanya.

Syahruddin menjelaskan, hasil gelar perkara yang telah dilakukan tadi bahwa terduga pelaku yang melakukan penendangan terhadap pemotor perempuan yang terjadi pada hari Selasa (13/9/2022) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah kita lakukan kami terapkan pasal 80 UU tindak pidana perlindungan anak junto pasal 351 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Ancaman hukum untuk UU tindak pidana perlindungan anak yaitu 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk pasal 351 ancaman hukumannya dibawa 1 tahun tetapi masih pasal pengecualian.

“Sedangkan pihak korban sendiri juga sudah kita mintai keterangannya bersama 4 orang saksi lainnya dan dengan hasil keterangan tersebut serta kita hubungkan dengan hasil visum, makanya kita tingkatkan ke proses penyidikan,” ujarnya.

Sementara ini anggota penyidik lagi melengkapi admistrasi berkasnya, setelah lengkap baru dilakukan penahanan.

“Sementara ini tersangka masih kita amankan di Polres Sinjai,” pungkasnya.