Sinjai, Suara Jelata—Oknum ASN yang viral di Kabupaten Sinjai dikarenakan aksinya menendang motor pengendara wanita yang masih dibawah umur kini resmi telah menjadi tersangka.
Andi Adi dikenakan pasal UU perlindungan anak dan ditahan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun belakangan ini beredar informasi jika keluarga kedua belah pihak telah meneken surat pernyataan damai yang diketahui oleh Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin.
Lurah Balangnipa menuturkan memang benar ada pertemuan antara keluarga korban dan pelaku di salah satu warung makan di Jalan Persatuan Raya kemarin (19/9).
“Istrinya pelaku dengan pihak keluarga korban, dan mereka sepakat berdamai,” katanya.
Salah satu isi perjanjian damai tersebut adalah mereka sepakat untuk menyatakan permasalahan ini telah selesai.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin mengatakan jika surat itu telah masuk di Kanit PPA Polres Sinjai.
Sebelumnya, sebuah Video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan. Selasa, (13/09/2022) kemarin.
Kejadian ini viral di media sosial, Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang oknum pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helem itu.
Menurut saksi mata di tempat kejadian, jika kejadiannya sekitar pukul 16.00 di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Oknum pegawai tersebut menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.