SINJAI, Suara Jelata— Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjualan obat sirup di sejumlah sarana kefarmasian, toko obat dan apotek yang ada di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (07/11/2022).
Hal itu dilakukan untuk memastikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Fidyawati, mengatakan bahwa, pengawasan sarana kefarmasian bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kepala Dinas Kesehatan Sinjai.
Dari hasil pengawasan yang dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai himbauan yang telah disampaikan.
Sebelum adanya himbaun dari Dinas Kesehatan, lanjut Fidyawati, organisasi profesi juga telah mengeluarkan himbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.
“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamaya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” kata dia.
Fidyawati menekankan saat pengawasan atas produk yang memang telah ada informasi penarikan untuk tidak melakukan penjualan, kemudian menyimpan seluruh produk yang dimaksud dalam ruangan karantina serta
menginventarisir seluruh produk yang ada dalam ruang karantina.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai, Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada seluruh apotek dan toko obat sekaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.











