KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang karyawan PT Wei Kang Medical berinisial ADT berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penggelapan. Tersangka telah menggunakan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, akhirnya oleh pihak perusahaan ADT dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
Kasus tersebut diungkap oleh Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. melalui Press Conference pada Senin (27/02/2023). Dalam acara tersebut dipaparkan kronologi kasus penggelapan yang dilakukan Tersangka ADT.
Kapolres Magelang Kota menuturkan, pada tanggal 15 Juli 2022 di kantor PT Wei Kang Medical Tersangka mendapatkan perintah dari Direktur PT Wei Kang Medical Ronny Cahyadi (Pelapor) untuk mengurusi pajak kendaraan No Pol: AB-8155-OI. Kemudian pelaku menemui Saksi 2, Bintarani dan menerima uang sebesar Rp 15.000.000 untuk biaya pengurusan pajak kendaraan tersebut, seta dibuatkan kwitansi.
“Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2022 Tersangka mendapatkan perintah kembali dari Ronny Cahyadi untuk mengurusi pajak kendaraan No Pol: AB-8891-DU, kemudian pelaku menemui Bintarani dan ADT menerima uang sebesar Rp 15.000.000 untuk biaya pengurusan pajak kendaraan tersebut, dan menandatangani kwitasi pula,” terang AKBP Yolanda.
Kemudian Pada tanggal 25 November 2022 di kantor PT Wei Kang Medical, Saksi 2 Bintarani menyerahkan kepada ADT berupa uang sebesar Rp 1.500.000 untuk biaya bantuan kemanusiaan perbaikan rumah atas nama Edi Subagiyo. Serta uang sebesar Rp 2.500.000 untuk biaya perbaikan kendaraan korban kecelakaan atas nama Winda Kurnia Asih, dan dibuatkan kwitansi.
“Selanjutnya, pada tanggal 26 Desember 2022, Saudari Winda Kurnia Asih melakukan kroscek kepada pihak PT Wei Kang Medical karena belum menerima bantuan perbaikan kendaraan. Mengetahui hal tersebut pada hari Senin tanggal 2 bulan Januari 2023 di kantor PT Wei Kang Medical, ADT dikonfirmasi oleh pihak perusahaan terkait uang yang telah diterimanya, apakah digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” terang Yolanda.
“Selanjutnya Tersangka ADT ini menyampaikan dan mengakui bahwa uang yang telah diterimanya dari Saudari Saksi 2 Bintarani tidak digunakan untuk peruntukannya. Namun digunakan untuk keperluan pribadi,” lanjut Kapolres Yolanda.
Atas kejadian tersebut pihak PT Wei Kang Medical mengalami kerugian sebesar Rp 34.000.000. selanjutnya, Direktur PT Wei Kang Medical, Ronny Cahyadi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Mendasari Laporan dari korban tersebut selanjutnya anggota Unit II Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan terduga Tersangka ADT. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Anggota Unit II mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku, kemudian mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap ADT, bahwa Tersangka ini mengakui telah melakukan Penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT Wei Kang Medical.
“Tersangka ADT ini disangkakan melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda. (Iwan)