MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pria berinisial K, pria warga Kelurahan Gelangan, Kota Magelang diringkus Satreskrim Polresta Magelang. Pasalnya, Tersangka dilaporkan menipu/menggelapkan uang puluhan juta rupiah dengan modus kerjasama usaha ternak ayam petelur.
Kasus tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Rabu (01/03/2023). Dijelaskan bahwa peristiwa penipuan/penggelapan tersebut diawali pada tanggal 28 Juni 2021, di mana Tersangka mengajak Korban untuk kerjasama peternakan ayam petelur.
“Kemudian dengan dalih keuntungan rutin yang besar setiap hari, dengan menggunakan data-data dari Tersangka, dengan alasan Tersangka masih menjalankan usaha tersebut dengan keuntungannya rutin,” tutur Kombes Pol Ruruh.
Kemudian pada tanggal 29 Juni 2021, lanjut Ruruh, Korban diajak Tersangka beserta Saksi menuju ke lokasi peternakan yang diakui oleh Tersangka adalah milik Tersangka. Pengakuan Tersangka mempunyai kandang dan ayam petelur di lokasi tersebut sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai tanggal 08 Juli 2021.
Tersangka mendesak Korban untuk ikut melaksanakan kerjasama dengan menyerahkan uang sebesar Rp 79.650.000 dengan Tahap I diberikan secara tunai pada tanggal 9 Juli 2021. Kemudian tanggal 10 Juli 2021 Korban ingin melihat ayamnya sudah dibelikan atau belum.
“Sampai di lokasi Tersangka memberikan bahwa itu ayam-ayam Pak Sony (Korban, Red),” kata Kombes Ruruh.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2021 Tersangka meminta uang untuk membeli alat-alat Laptop sebesar Rp 10.000.000, Tahap II. Pada tanggal 29 Juli 2021 Korban memberikan dana sebesar Rp 40.000.000 dan Korban berikan pada tanggal 31 Juli 2021. Sejak awal dan terakhir Tersangka selalu memberikan laporan secara tertulis dengan stempel Paguyuban Peternak Ayam Petelur Jawa Tengah.
“Pada tanggal 7 Agustus 2021 Korban mengecek kandang dan ayam, ternyata semuanya tidak ada. Kemudian Korban meminta pertanggung jawaban kepada Tersangka sampai batas waktu bulan Oktober 2021, namun Tersangka tidak ada itikad baik. Akhirnya dilaporkan ke kepolisian,” terang Kapolresta Magelang.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban, Tim Reskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi bahwa Tersangka Penipuan dan Penggelapan berada di rumahnya.
Kemudian Tim Reskrim berhasil mengamankan Tersangka. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.
“Akibat tindak pidana yang dilakukan, kepada Tersangka diancam Pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Iwan)