BREBES JATENG, Suara Jelata – Sempat menjadi sorotan di berbagai media online terkait dua nama pejabat menjadi petugas Haji Daerah atau PHD di Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
Kini dipertanyakan oleh Ketua Yapeknas Direktorat Perlindungan Konsumen Jasa Konstruksi dan hukum, Heri Yuliawan, S.iP.
Pasalnya dua nama pejabat yang menjadi petugas haji daerah (PHD) dianggap tidak sepatutnya menempati kursi kuota haji yang menggunakan fasilitas biaya dari APBD.
“Kalo dilihat dari surat usulan petugas haji daerah (PHD) ada dua kali perubahan surat, bahkan surat yang dikeluarkan tidak diperhatikan dengan nomer surat S/0729/451.14/II/2023 perihal ralat usulan petugas haji daerah tahun 1444 H/2023 M terlihat dikeluarkan surat tanggal 27 Pebuari 2022 ternyata ada kesalahan tahun yang mestinya tahun 2023. Ini sangat fatal dan ceroboh, seorang panitia maupun sekda tidak teliti keluarnya surat,” ungkap heri tatto sapaan akrabnya, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, pada saat melakukan penandatanganan adalah pejabat bupati pada saat yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“Disini Sekda telah melakukan manuver melangkahi sebagaimana yang tidak diterangkan tentang tata cara peraturan kemendagri,” ujarnya.
Terkait Sekda Kabupaten Brebes telah meminta izin kepada Pj Bupati, menurut Heri Tatto yang diperlukan bentuk administrasi bukan izin secara lisan apa yang dijelaskan.
“saya bicaranya administrasi, administrasi itu tertulis bukan lisan. Ada engga surat yang menyatakan bahwa itu bisa dilakukan oleh Sekda. Harus ada dasar hukumnya. Apapun bentuknya ini adalah berkaitan dengan keuangan negara,” cetusnya
Heri berharap tahun depan tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu terulang kembali. Untuk itu penunjukkan Pendamping petugas Haji Daerah (PHD) harus selektif dan transparan sesuai amanat KPK.
Diungkapkan Heri Tatto menyoroti perihal ketidak transparannya dalam mekanisme rekruitmen untuk menduduki jabatan sebagai Pendamping Haji Daerah (PHD). Seharusnya ada tahapan-tahapan yang sudah harus dipersiapkan.
“Pertama transparansi terhadap publik walaupun selektifitasnya ada di Sekretariatan Daerah Jawa Tengah,” ungkap Heri.
Meski dalam proses awal seleksi, daerah juga memiliki kewenangan dari mulai transparansi, pengumuman, kapan diterbitkannya serta kapan mekanismenya berjalan dan semua itu harus dipublikasikan secara meluas kepada publik.
“Bila melihat dari dasar itu, ada satu mekanisme yang saya anggap sudah melakukan kesalahan besar. Seorang Sekda yang menanda tangani PHD, yang pada saat itu jabatannya dipegang oleh mereka, secara administrasi, ini adalah mal administrasi,” ungkap Heri dengan menunjukan surat yang dimaksud.
Untuk itu dengan sangat berat hati, Djoko Gunawan selaku sekda Brebes harus mengundurkan diri dari jabatan Pendamping petugas Haji Daerah.
Terpisah, Dedy Rochman HS selaku LSM Lembaga Analisis Data Dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) terkait dugaan adanya Mal Administrasi dalam proses rekrutmen Pendamping petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Brebes sangat disayangkan munculnya dua pejabat pemerintah Brebes seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Joko Gunawan dan Kepala Bagian kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Ahmad Saehu yang masuk menjabat menjadi petugas Haji Daerah (PHD).
“Munculnya nama Sekda dan Kabag Kesra Kabupaten Brebes masuk dalam daftar Pendamping petugas Haji daerah, secara etika dan azas kepatutan seorang pejabat, ” ungkap Dedy Rochman.
Apalagi,lanjut Dedy, dalam rekrutmen Petugas haji daerah ada salah satu nama Rini yuliati formasi layanan kesehatan sebagai perawat pukesmas Brebes ternyata istri dari H Abdul Haris SAg selaku kepala baznas kabupaten Brebes,dimana tahun 2022 lalu,Abdul Haris pernah menjadi petugas haji daerah (PHD).
“Ini jelas mecederai perasaan publik dan menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan dinas kesehatan.Apa ndak malu,suami istri pergi haji mengunakan fasilitas pendamping petugas haji daerah yang dibiayai uang rakyat,” tandas Dedy dengan rasa kecewa.
Bermula terdapat 6 orang yang terdaftar sebagai Pendamping Haji Daerah atau PHD dimana 2 orang dengan formasi Layanan Ibadah, 2 orang Layanan Kesehatan dan 2 lagi formasi Layanan Umum yang masing-masing dijabat oleh Djoko Gunawan yang saat ini juga sebagai Sekda Kabupaten Brebes dan satunya lagi Akhmad Sekhu yang dalam Pemkab Brebes sebagai Kabag Kesra.
Saat dikonfirmasi lewat whatshap Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan kepada wartawan,pihaknya mengatakan bahwa hal itu telah melalui prosedur.
“Kami sudah mengikuti sesuai prosedur mas,” ujar Djoko Gunawan. (Olam)