JAKARTA, Suara Jelata – Lagi-lagi Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori mendapat pengaduan dari anggotanya di Gresik Jawa Timur. Laporan tersebut adalah tindakan tak terpuji oleh seorang pejabat kepada wartawan yang sedang bertugas.
Pejabat tersebut adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik, Kiswanto S.Pd, M.Pd. Dia melakukan tindakan tidak terpuji saat dikonfirmasi di kantornya terkait dugaan pungli di SMA Negeri Balongpanggang, Senin (08/05/2023).
Penuturan jurnalis media Radarjatim.co, dirinya dibentak-bentak, diusir dan bahkan ditantang berkelahi dengan gaya preman oleh Pejabat Dindik Jatim itu. Yang dijadikan alasan, merekam saat konfirmasi tanpa minta izin Pejabat Diknas Jatim itu.
“Video rekaman isi percakapannya juga diberikan ke saya,” kata Boechori, Jumat (11/05/2023).
“Memprihatinkan. Pejabat publik, Magister Pendidikan lagi, berprilaku terkesan tidak berpendidikan seperti itu. Masya Allah, kok ada ya pejabat seperti ini?” lanjutnya.
Boechori mengatakan, Ketua Komnas Pendidikan Jatim Kunjung Wahyudi menanggapi tembusan WhatsApp dirinya, dengan dibubuhi emoji “pusing tujuh keliling”.
“Saya harap pejabat yang berwenang tanggap dan tegas. Ini menyangkut marwah Pendidikan,” ujarnya.
Saat Boechori mengungkapkan saat konfirmasi melalui WhatsApp namun tidak ada respon, bahkan telpon kantor pun tidak ada yang mengangkat.
“WhatsApp saya tembuskan ke Gubernur Jatim, Kepala Diknas Jatim dan Ketua Komnasdik Jatim,” lanjut Ketua Umum PJI itu.
Menurutnya, harus dipahami semua lapisan masyarakat terlebih Pejabat Publik di instansi apa pun, Pers bekerja melalui mekanisme yang diatur UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman aturan/etika tiap jurnalis.
“Siapa pun menghalangi pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegasnya.
Namun Pers juga tidak boleh semena-mena, lanjutnya, prinsip keberimbangan tetap harus diperhatikan. Harus konfirmasi/klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dan berkompeten.
“Dan untuk memproteksi keamanan/keselamatan dirinya, baik ancaman fisik, hukum maupun psikis serta untuk kepentingan pembuktian, semua wartawan anggota PJI saya wajibkan mengabadikan setiap momen, audio maupun visual. Rekaman suara maupun foto /video, secara terbuka dan tertutup,” tandasnya.
Ketua Umum juga ingatkan semua pihak, kesalahan dalam hal penulisan/pemberitaan yang dilakukan Pers yang beritikad baik dan memenuhi amanat UU Pers, bukan kejahatan/tindak kriminal. Bila ada permasalahan pers, adukan ke Dewan Pers atau ke Organisasi Profesi wartawan bersangkutan.
Sementara yang berkaitan dengan anggota PJI, dilaporkan ke hotline PJI 081330222442. Namun bila terkait pemerasan, silakan langsung melaporkan dugaan pidananya ke Polisi.
“PJI tidak akan melakukan pembelaan bila ada anggota PJI (oknum) melakukan tindak kriminal/kejahatan dalam bentuk apa pun, termasuk pemerasan berkedok Pers,” tegas Boechori.
Publik juga wajib tahu, wartawan wajib berorganisasi. Wajib punya 2 legalitas kejurnalistikan yaitu ID Media/Surat Tugas media yang berlaku dan KTA (Kartu Anggota) Organisasi Wartawan yang berlaku. Narasumber berhak mengetahui keabsahan si wartawan.
‘Bila si wartawan tidak bisa menunjukkan 2 legalitas kejurnalistikannya itu, narasumber berhak menolak/mengusir orang yang mengaku Jurnalis/Wartawan itu,” pungkas Hartanto Boechori. (Als)