MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Tindakan tak terpuji dilakukan Tersangka D, laki-laki asal Kalibawang, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan persetubuhan anak hingga 4 kali dan akhirnya Korban hamil.
Kasus tersebut diungkap oleh Polresta Magelang Polda Jawa Tengah dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolres setempat. Acara ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas, Senin (22/05/2023) pagi.
Dituturkan Kapolresta Magelang peristiwa persetubuhan anak tersebut dilakukan Tersangka D kepada Korban sebanyak 4 kali dari tanggal 7 Januari sampai tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Tindakan tak senonoh itu dilakukan Pelaku di sebuah Rumah Kos Jalan Tambakan, Desa Sedayu, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Awal kejadian, Pelaku mengajak Korban untuk jalan-jalan makan di angkringan Borobudur dan setelah itu Pelaku mengajak korban ke rumah kos milik teman Pelaku. Di rumah kos tersebut Pelaku menyetubuhi korban dan kejadian tersebut dilakukan Pelaku sebanyak 4 kali sampai dengan tanggal 12 Mei 2023,” tutur Kombes Pol Ruruh.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2023 Korban diketahui hamil melalui tes kehamilan. Atas kejadian tersebut, ibu si Korban tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang.
Setelah Polresta Magelang mendapat laporan polisi tersebut diatas kemudian unit Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga Pelaku.
Petugas mendapat informasi jika Pelaku sedang berada di rumahnya, dan petugas menuju rumah Pelaku. Setelah itu petugas berhasil menangkap Pelaku, selanjutnya Pelaku diamankan ke Polresta Magelang.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku ini diancam Pasal 6C Jo Pasal 15 UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Iwan)