KUDUS JATENG, Suara Jelata – Diberhentikan sebagai Dosen Tetap dan dicopot sebagai Wakil Rektor I Universitas Muria Kudus (UMK), Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., CN akan gugat ke Pengadilan.
Kemelut atas tuduhan intimidasi terhadap mahasiswi UMK terus bergulir. Setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I, hari ini pihak Tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi mendapatkan kabar.
“Kami mendapat kabar jika klien kami juga diberhentikan sebagai Dosen Tetap. Ketua Tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi, Shindu Arief memalui rilisnya.
Menanggapi informasi itu, Shindu sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian kliennya sebagai Dosen Tetap.
“Karena informasi baru hari ini, maka jelas kita tak mempunyai SK Pemberhentian itu,” jelasnya.
Shindu menambahkan, ketika dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor pun pihaknya sudah memastikan akan melakukan gugatan.
“Apalagi jika ini benar diberhentikan,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Karman Sastro. Ia membeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. Karman mengatakan, subtansinya itu kliennya diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya.
“Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK Pemberhentian-nya, baru secepatnya kita kita gugat ke Pengadilan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Dr. Dra.Sulistyowati, S.H., CN merasa prihantin dan sedih dengan kemelut yang menerpa.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswi (Annisya Qona’ah, red). Sayangnya mahasiwi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” ucapnya. (Als)