KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate akhirnya resmi mendapat izin perubahan bentuk menjadi Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara. Izin perubahan bentuk tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia No.531/E/O/2023.
Keputusan Mendikbud Ristek tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 di Jakarta dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Kepada awak suarajelata.com, Senin (26/06/2023), Rektor ISDIK Dr. H. Sidik D. Siokona, M.Pd, menyebutkan sebelum dikeluarkannya izin perubahan bentuk tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPSDM) Maluku Utara, telah mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan ke Mendikbud Ristek. Surat permohonan bernomor: 073/YPSDM-MUI/2022 tertanggal 9 Agustus 2022 tersebut, ditandatangani Ketua YPSDM Dr. dr. Nia Kurnia, M.Kes.
Sidik menyebutkan, selain Surat Permohonan dari YPSDM, juga dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Maluku, Maluku Utara. Surat bernomor: 810/LL 12/AK/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut juga ditujukan ke Mendikbud Ristek. Pengajuan dua Surat Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Kemendikbud Ristek untuk memberikan izin perubahan bentuk STIKIP Kie Raha Ternate menjadi ISDIK Maluku Utara.
“Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum ke-Satu Kepmen tersebut, menyelenggarakan Program Studi (Prodi) meliputi Pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, Guru Sekolah Dasar, Matematika, Olahraga dan Sejarah. Selain sejumlah Prodi tersebut, ISDIK juga membuka Prodi baru yakni Sains Biomedis, Administrasi Kesehatan dan Gizi. Keseluruhan Prodi tersebut, jenjang perkuliahannya adalah S1 (Sarjana),” ungkap Dr. H. Sidik D. Siokona, M.Pd.
Rektor ISDIK ini juga menambahkan, keseluruhan Prodi tersebut selain statusnya diakui, dalam Diktum ke-Dua Keputusan Menteri tersebut menyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
“Pada poin ke-Delapan juga disebutkan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Program studi pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kie Raha Ternate yang diselenggarakan sebelum keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan keputusan Mendikbud Ristek yang ditetapkan sebelumnya. Kepmen sebelumnya itu terkait Kepmen tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi di STIKIP selain Kepmen tentang perubahan atas keputusan Mendikbud Ristek tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi,” sebutnya.
Guna terselenggaranya kegiatan akademik, ISDIK membuka kesempatan kepada lulusan SMA/SMK/MA untuk mendaftarkan diri menjadi calon mahasiswa ISDIK Tahun Akademik 2023-2024. Pendaftaran tersebut telah dibuka dan direncanakan ditutup pada September 2023 nanti. (Ateng)