MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Pada awalnya pria berinisial IB asal Kota Semarang ini berdalih meminjam sepeda motor dan akan dikembalikan. Namun ternyata Pelaku IB beserta sepeda motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan bahkan tidak ditemukan oleh si pemilik kendaraan itu.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Ruang Media Center Polresta Magelang. Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (26/07/2023).
Kapolresta Magelang mengungkapkan, pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB Pelaku IB bersama anaknya mendatangi Dasmuri (Korban) warga Dusun Tepo RT 08 RW 04, Desa Dlimas Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kedatangan Pelaku bermaksud meminjam sepeda motor Korban untuk dibawa ke Semarang, dan akan dikembalikan sorenya sepulang dari Semarang.
“Kemudian ditunggu hingga sore, sepeda motor tidak dikembalikan sehingga Korban berusaha menghubungi handphone milik IB tetapi tidak aktif. Selanjutnya Korban mencari keberadaan IB, tidak ketemu, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tegalrejo,” ungkap Kombes Pol Ruruh.
Dengan kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2018, atas nama Korban, ditaksir senilai Rp 17.000.000.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Didapat informasi bahwa Tersangka Penipuan dan Penggelapan berada di rumahnya di Ngaliyan Kota Semarang.
“Akhirnya Tim Reskrim berhasil mengamankan Tersangka, dan selanjutnya Tersangka IB dibawa ke Polresta Magelang untuk diamankan dan dilakukan penyidikan,” tutur Kapolresta.
Kepada Tersangka Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas untuk selalu berhati-hati terhadap orang yang belum dikenal betul. Jangan sampai kejadian seperti di Tegalrejo ini terulang kembali. Mari kita jaga kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Magelang,” pungkas Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Nar)