BeritaDAERAHPolri

Nekat Edarkan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

×

Nekat Edarkan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB Satresnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan saudara AFA Alias J. Laki-laki ini diduga keras mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y atau sering disebut pil sapi.

Demikian disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.M. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Mapolresta setempat, Rabu (09/08/2923).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Caranya, pil tersebut diserahkan kepada Saudara BWE alias W anak dari FS dan setelah pil tersebut laku dijual, Saudara BWE alias W anak dari FS menyerahkan uang hasil penjualannya kepada Saudara AFA Alias J,” terang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB (Kamis, 03/08/2023) dilakukan penangkapan terhadap BWE alias W anak dari FS di rumahnya wilayah Salam Kabupaten Magelang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y sebanyak 2.737 butir.

“Selain itu, disita pula satu buah Handphone merk Vivo berwarna merah. Modus operandinya dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (Pil bundar berlogo huruf Y), menjual atau mengedarkan obat keras/ bebas terbatas tanpa izin,” terang Kapolresta.

Para Tersangka disangkakan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Mari kita jaga suasana Kamtibmas yang makin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Kota Magelang,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (N)