KUDUS JATENG, Suara Jelata – Diduga menjual minuman beralkohol dan memiliki room karaoke illegal, Café Nevada digembok oleh Kepala Desa Ngembalrejo, Zakaria, Sabtu (16/09/2023). Café ini berada di belakang Resto Bambu Wulung Jalan Raya Kudus Pati KM 7, RT 01 RW 06 Dusun Mboto Kidul, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah itu, masyarakat menduga Café Nevada ikut andil, sehingga mendesak kepala desanya untuk bertindak.
“Sebenarnya (eksekusi penggembokan) ini adalah rangkaian atas surat peringatan (SP1) dan (SP 2) yang telah kami layangkan ke pihak pengelola tetapi diabaikannya. Sehingga pihak Pemdes harus bersikap tegas menutup café ini,” terang Kades Ngembalrejo, Zakaria.
“Jelas ini tangung jawab Pemdes Ngebalrejo karena café ini berdiri di atas lahan tanah desa. Maka saya selaku Kades di sini bertindak langsung mengemboknya,” imbuhnya
Meski demikian, kata Zakaria, pihaknya tidak semerta-merta melakukan eksekusi ini, tetapi sebelumnya telah memangil pihak pengelola dan menerangkan bahwa pihak pengelola telah menyalahi atas perjanjian kesepakatan bersama tentang peruntukan tempat usaha tersebut.
“Di awal kontrak diperuntukan untuk resto dan kolam pancing, tapi peruntukan ini jelas salah karena berubah jadi room karaoke,” tegas Zakaria
Pada akhirnya pihak pengelola menyadari atas kesalahannya, sehingga Pemdes Ngembalrejo membatalkan surat perjanjian kontrak. Serta menutupnya lebih awal sebelum jatuh tempo habis masa kontraknya. (Als)