KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Bermula Tersangka seorang laki-laki asal Temanggung berinisial EH (42) bertemu Korban seorang perempuan EW pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Reeddoors AVA Jalan Sriwijaya Kota Magelang. Selanjutnya, Tersangka EH meminjam sepeda motor EW dengan alasan pergi ke loundry dan menemui seseorang di daerah Pakelan juga untuk mengambil uang.
Selanjutnya Korban EW menyerahkan kunci kontak 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AA-2399-JY warna silver. Selanjutnya Tersangka EH menggunakan sepeda motor pergi ke daerah Pakelan.
Selanjutnya Tersangka menawarkan sepeda motor tersebut di aplikasi Facebook di grup Jual Beli Motor STNK Magelang dan Sekitarnya, dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan. Setelah menunggu sekira 30 menit tidak ada orang yang mau mengadai atau membeli sepda motor tersangka pergi ke Jogja dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Demikian diterangkan Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus pada Sabtu (23/09/2023). Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim menghadirkan Tersangka di hadapan awak media.
Kpolres mengatakan, upaya EH untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tidak berhasil, namun sepeda motor tersebut juga tidak kunjung dikembalikan ke tangan pemiliknya. Setelah melalui beberapa waktu, Korban yang merasa tertipu oleh perbuatan EH akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023.
“Kami melakukan penyelidikan yang intensif untuk mengungkap kasus ini dan menangkap Tersangka EH. Penipuan dan penggelapan adalah tindakan yang serius dan tidak dapat dibiarkan,” ujar AKBP Yolanda.
Atas tidak kejahatan yang dilakukan, Tersangka EH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Juga disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolres Yolanda mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Tindakan penipuan dan penggelapan adalah pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” imbau AKBP Yolanda. (Nar)