DAERAHHUKRIMPeristiwa

Tak Terima Pelaku Divonis Ringan, Ibu Korban Tawuran Pelajar Teriak Histeris di Pengadilan Negeri Brebes

×

Tak Terima Pelaku Divonis Ringan, Ibu Korban Tawuran Pelajar Teriak Histeris di Pengadilan Negeri Brebes

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG,  Suara Jelata-  Lantaran kecewa pelaku pembunuh anak kandungnya yakni, MZP (17) divonis ringan, Medty Ayuni (47) menangis histeris di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (6/10/2023).

 

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui, Medty merupakan ibu kandung dari Nafi Alamsyah (16) yang menjadi korban meninggal dunia saat insiden tawuran antar pelajar di Flyover Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes pada tanggal 8 september 2023 lalu.

 

Medty Ayuni datang ke Pengadilan Negeri Brebes atas undangan pihak pengadilan guna keperluan menyaksikan persidangan. Dia datang dengan sejumlah keluarga serta didampingi LSM Landep.

Mendengar putusan vonis dari jaksa yang dianggapnya ringan, sontak mereka berteriak kecewa sambil membentangkan sejumlah banner bertuliskan berbagai macam tuntutan yang intinya mendesak agar pelaku dihukum berat.

 

Orang tua wali korban, Pangeran Puspa Negara, menyesalkan putusan hakim yang hanya menuntut 1 tahun 10 bulan.

 

Dia mengira Jaksa penuntut umum akan menuntut separuh dari tuntutan orang dewasa yakni, 15 tahun yang berati untuk anak dibawah umur paling tidak 7 tahun 6 bulan.

 

 

“Tapi pada kenyataan Jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan ternyata hakim menutuskan vonis 1 tahun 10 bulan,” katanya.

 

“Apa bedanya dengan pindah sekolah, kami berharap pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai tuntutan pertama. Termasuk juga ganti rugi,” sambungnya.

 

Meski demikian, mengingat pelaku masih dibawah umur. Pihaknya setuju dengan hukuman setengah dari orang dewasa yakni sekitar 7 tahun.

 

“Kenapa harus tuntutan 2 setengah tahun, kan kena pasal berlapis juga dimana para pelaku menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

 

Sementara itu, Muhamad Subkhan dari LSM Landep selaku pendamping keluarga korban dalam orasinya menegaskan. Bahwa, dalam hal ini pihak pengadilan harus berlaku adil.

 

“Sedihnya seorang ibu yang mengandung anak hingga 9 bulan yang setelah lahir menjadi anak yang diharapkan namun mati menjadi korban pembunuhan. Layakkah kalau pelaku hanya divonis 1 tahun 6 bulan?” kata Subkhan.

 

Dikatakan, pihaknya juga akan terus mengawal keluarga korban sampai menemukan keadilan sesuai hukum yang berlaku. (Olam)