DAERAHHUKRIM

Kurun Waktu 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

×

Kurun Waktu 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Dalam kurun waktu 2 bulan yakni, september – oktober 2023 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 8 tersangka. Dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, 1 orang tersangka menjalani rehabilitasi

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positip Sabu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat (27/10/2023).

 

“Dari delapan tersangka yang diamankan , 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes,” terang Kasat Narkoba.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positip Sabu,” lanjutnya.

AKP Aris menyebutkan, dari tersangka yang diamankan ada yang merupakan jaringan lintas provinsi.

“Ya, ada tersangka-tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.

Untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Kasat Narkoba mengungkap, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN.

Selain itu, ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah Brebes akan ditindaklanjutui dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Olam)